Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Pabrik Pengolahan Jagung Mangkrak Diaudit, Inspektorat NTB Ancam Serahkan LHP ke APH

Suharli Harli • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:44 WIB
Budi Herman (HARLI/LOMBOK POST)
Budi Herman (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Inspektorat NTB sedang mengaudit pabrik pengolahan jagung di Banyumulek, Lombok Barat (Lobar). Pabrik tersebut dikelola di atas lahan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB. 

"Proses audit masih berjalan terhadap tidak difungsikannya tiga mesin pabrik di situ," kata Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman, Kamis (7/5).

Tiga pabrik yang diaudit meliputi pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer). "Tim sudah turun ke lapangan untuk proses audit," ujarnya. 

Jika ada temuan dalam pembangunan pabrik di era Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut, Budi berjanji, akan ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak.

"Kami nanti berikan waktu selama 60 hari," kata dia. 

Dia menekankan, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dikembalikan, pihaknya akan memproses hukum.

"Kami akan serahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke APH (Aparat Penegak Hukum)," tegas mantan Asdatun Kejati Bengkulu tersebut. 

Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Akui Terima Uang: Kasus Dugaan Pemerasan Camat Pajo Naik ke Tahap Inspeksi, Kejati Fokus Pelanggaran Etik

Langkah itu untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami sudah berikan jalan untuk pengembalian, tetapi tidak diindahkan, ya harus kita serahkan ke APH," ungkapnya.

Hal itu sesuai dengan penerapan asas hukum ultimum remidium.

"Pidana menjadi langkah akhir yang akan dilakukan," kata dia.

Budi belum bisa memberikan penjelasan mengenai penyebab mangkraknya tiga pabrik tersebut. Dikarenakan, belum mendapatkan informasi utuh dari auditor yang turun. 

"Saya belum bisa pastikan penyebab mangkrak. Apakah karena mesinnya yang tidak sesuai spesifikasi atau ada faktor lainnya," ujarnya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan awal sudah berjalan sejak tiga hari terakhir.

Audit pendahuluan dilakukan untuk mengurai berbagai persoalan yang menyebabkan proyek miliaran rupiah itu mangkrak sejak dibangun. 

“Sudah mulai dari tiga hari lalu. Ini pemeriksaan pendahuluan, untuk melihat wajar atau tidak proyek itu dilakukan,” ujarnya.

Dia mengakui, proses audit tidak mudah karena melibatkan banyak pihak, mulai dari Badan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga investor asal Malaysia.

Baca Juga: Inspektorat Mataram Usut Dugaan Pungli PKL di Adi Sucipto

Namun demikian, Budi memastikan tim auditor telah memiliki metode pemeriksaan tersendiri untuk menelusuri persoalan tersebut.

Sebagai informasi, tiga proyek yang kini diaudit di kawasan STIPark Banyumulek. Ketiga proyek tersebut dibangun melalui skema kerja sama sewa aset dengan investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional, pada tahun 2023 di era pemerintahan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah.

Ironisnya, mesin-mesin yang disewakan diduga dalam kondisi tidak layak operasional sejak awal kontrak berjalan. 

Editor : Kimda Farida
#audit #Inspektorat NTB #mangkrak #BRIDA #Aparat Penegak Hukum (APH)