LombokPost-Kejati NTB belum menjerat 15 anggota DPRD NTB sebagai penerima gratifikasi.
Hingga kini, tiga terdakwa M Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman masih tutup mulut.
"Sekarang kuncinya ada di tiga terdakwa ini," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, kemarin.
Sampai saat ini, para terdakwa belum mengakui perbuatannya. Ditambah lagi enggan menyebut nama sumber uang tersebut. "Itu makanya nanti kita lihat saat pemeriksaan terdakwa," jelasnya.
Di persidangan, pemeriksaan terdakwa belum dilakukan. Agendanya, pekan depan akan dilakukan pemeriksaan saksi dan satu ahli.
"Memang belum (pemeriksaan terdakwa). Makanya kita tunggu kesaksiannya," ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, 15 anggota dewan yang menjadi penerima sudah mengaku di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.
Namun, dari keterangan terdakwa yang kedudukannya sebagai pemberi membantah kesaksian para penerima.
Apakah pengakuan itu bisa menjadi dasar untuk menjerat para penerima? "Belum tergambarkan mens rea-nya," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Turun Telusuri Aset ke Sumbawa, Perkuat Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Lahan MXGP
Zulkifli menekankan, l untuk menjerat 15 anggota dewan lain sebagai penerima tergantung dari para terdakwa. "Tunggu saja proses sidang hingga akhir," jelasnya.
Dia berharap ada fakta baru yang muncul di persidangan. Sehingga penanganan kasus tersebut tuntas.
"Kami berharap fakta baru di persidangan," kata dia.
Fakta baru itupun nantinya juga perlu ditelaah guna mendapatkan konstruksi hukum secara utuh.
"Kami tetap mengusut setiap kasus secara profesional," tandasnya.
Editor : Kimda Farida