Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Dewan Belum Kembalikan “Dana Siluman”

U
Penulis: Umar Wirahadi❯
Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin (IST)
Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin (IST)

Advertisement

LombokPost — Sebanyak 28 anggota DPRD NTB terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dana "siluman". Dari jumlah itu, 15 orang disebut sudah mengembalikan uang ke aparat penegak hukum (APH) sebelum 30 hari sejak diterima.

Sedangkan 13 anggota lainnya terungkap belum mengembalikan hingga kini. Nah, para pakar menilai kedua kelompok itu memiliki posisi hukum yang berbeda.

Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin menilai 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang "siluman" tak bisa dipidana. Sebab tidak  ada mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana.

"Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena  telah suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Prof Amiruddin, Kamis (16/4).

Disampaikan, hal ini bertumpu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP. Bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dengan kesengajaan (mens rea). Atau kealpaan serta telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Advertisement

"Pertanyaannya apakah ada  mens rea dari 15 anggota DPRD NTB tersebut? Berdasarkan fakta empiris mereka telah suka rela dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang ke aparat penegak hukum," ujar Amiruddin.

 Pengembalian uang itu, tambah dia, merupakan itikat baik yang tumbuh dari dalam diri. Dari sudut pandang hukum perdata,  mereka yang beriktikad baik harus dilindungi oleh hukum. Sehingga dalam konteks hukum pidana bahwa ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak memiliki niat jahat.

"Dengan demikian mereka ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Bahwa karena sukarela mengembalikan dana yang diterima ke aparat, ini mencerminkan itikad baik yang secara hukum patut dilindungi. "Ini belum bisa dibuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi secara utuh," pungkas Prof Amiruddin.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Gedung DPRD NTB Dibangun Empat Lantai Mulai 2027

Pemerintah menargetkan pembangunan fisik gedung baru DPRD NTB di awal 2027

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

DPRD NTB Tak Satu Suara soal Penghapusan Pokir

Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman menampik klaim yang menyebut seluruh anggota dewan ikhlas jika anggaran pokir dihapus

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Soal Penyerangan Geng Motor di Mataran, Ketua Dewan Minta Pelaku Dihukum Berat

Ketua DPRD dan Wagub NTB mendesak penguatan pengawasan anak, penegakan hukum, penerangan taman, serta patroli mencegah kekerasan berulang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer