
LombokPost — Sebanyak 28 anggota DPRD NTB terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dana "siluman". Dari jumlah itu, 15 orang disebut sudah mengembalikan uang ke aparat penegak hukum (APH) sebelum 30 hari sejak diterima.
Sedangkan 13 anggota lainnya terungkap belum mengembalikan hingga kini. Nah, para pakar menilai kedua kelompok itu memiliki posisi hukum yang berbeda.
Pakar hukum pidana Universitas Mataram (Unram) Prof Amiruddin menilai 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan uang "siluman" tak bisa dipidana. Sebab tidak ada mens rea atau niat jahat yang menjadi syarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: Kasus Dana Siluman DPRD NTB dan Krisis Integritas para Wakil Rakyat
"Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum," kata Prof Amiruddin, Kamis (16/4).
Disampaikan, hal ini bertumpu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP. Bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dengan kesengajaan (mens rea). Atau kealpaan serta telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Pertanyaannya apakah ada mens rea dari 15 anggota DPRD NTB tersebut? Berdasarkan fakta empiris mereka telah suka rela dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang ke aparat penegak hukum," ujar Amiruddin.
Pengembalian uang itu, tambah dia, merupakan itikat baik yang tumbuh dari dalam diri. Dari sudut pandang hukum perdata, mereka yang beriktikad baik harus dilindungi oleh hukum. Sehingga dalam konteks hukum pidana bahwa ke-15 anggota DPRD NTB tersebut tidak memiliki niat jahat.
"Dengan demikian mereka ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.
Mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Bahwa karena sukarela mengembalikan dana yang diterima ke aparat, ini mencerminkan itikad baik yang secara hukum patut dilindungi. "Ini belum bisa dibuktikan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi secara utuh," pungkas Prof Amiruddin.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




