LombokPost-Terdakwa kasus korupsi sewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara, Ida Adnawati terbukti bersalah. Pengusaha di Gili Trawangan tersebut divonis 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ida Adnawati) selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram Mukhlassuddin, kemarin (11/5).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Ditambah membayar pengganti kerugian keuangan negara Rp 300 juta. "Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata dia.
Namun, kerugian negara tersebut sudah dibayarkan Ida. "Menetapkan uang pengganti yang sudah dititipkan Rp 360 juta dieksekusi untuk menjadi uang pengganti," kata dia.
Baca Juga: Terkait Pungli Sewa Kasur di atas Kapal, Gapasdap Lembar Pastikan Fasilitas Kapal Melekat di Tiket
Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan peran Ida. Dia menyewakan lahan milik Pemprov NTB ke pengusaha lain Alpin Agustin Rp 300 juta.
Dia juga bekerja sama dengan mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata Mawardi Khairi. Namun, uang sewa tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
Alpin dan Mawardi sudah divonis majelis hakim. Mereka divonis lebih rendah dari Ida, yakni 13 bulan penjara.
Putusan yang dijatuhkan kepada Ida lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ida dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.
Baca Juga: Ida Menangis Minta Dibebaskan, Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan
Selain itu, Ida juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
Ida juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar. Uang pengganti itu harus dilunasi paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, tuntutan yang berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim berpendapat kerugian negara yang muncul dari jumlah uang sewa yang dinikmati terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp 300 juta.
Terkait dengan putusan tersebut, tim JPU Luga Harlianto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Ada beberapa putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU. "Kalau yang itu nanti saya akan laporkan ke pimpinan. Apakah akan melayangkan banding atau tidak atas putusan itu," kata Luga.
Dia menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bukti lahan 65 hektare yang pernah dikerjasamakan dengan PT GTI itu menguatkan kepemilikan Pemprov NTB atas lahan tersebut. "Untuk itu, masyarakat wajib melakukan proses sewa menyewa dengan Pemprov NTB," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji