Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alasan Sakit, Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Sumbawa Ajukan Jadi Tahanan Kota 

Suharli Harli • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:00 WIB
SIDANG: Terdakwa Subhan sedang berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Kurniadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)
SIDANG: Terdakwa Subhan sedang berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Kurniadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Samota Sumbawa, Subhan mengajukan pengalihan status tahanan. "Kami meminta untuk pengalihan status menjadi tahanan kota," kata Penasihat Hukum Subhan, Kurniadi, kemarin.

Pertimbangannya mengajukan pengalihan status dikarenakan Subhan dalam keadaan sakit. "Sakitnya di bagian pinggang," jelasnya. 

Subhan sudah dua kali izin keluar untuk berobat ke dokter. Dikarenakan, klinik di Lapas Lobar tidak memadai pengobatannya. "Jadi harus perlu kontrol ke dokter," ujarnya. 

Saat ini, Subhan harus menjalani proses Magnetic Resonancing Imaging (MRI) agar mengetahui penyebab penyakitnya. "MRI itu sudah ada restu persetujuan dokter," kata dia. 

Baca Juga: Jaksa Turun Telusuri Aset ke Sumbawa, Perkuat Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengadaan Lahan MXGP

Jika penyakitnya parah, konsekuensinya tentu perlu ditindaklanjuti melalui proses operasi. "Kalau proses operasi itu kan perlu dilakukan rawat inap dulu. Atas dasar itulah kami meminta untuk menjadikan pak Subhan sebagai tahanan kota," ujar Kurniadi. 

Dia mengatakan, amanah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, pelaksanaan proses hukum lebih mengedepankan moral dan kemanusiaan. "Untuk itu kami perlu meminta kebijaksanaan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Penyelidik Periksa Pejabat Kemenpar: Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Vendor MXGP 2023 Senilai Rp 15 Miliar

Selama proses perkara berjalan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, Subhan dinikai tetap kooperatif. "Tidak pernah punya niatan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata dia. 

Dalam perkara yang menjeratnya saat ini, kerugian negara juga sudah dipulihkan. "Pihak pemilik lahan Ali Bin Dachlan (Ali BD) kan juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 6,7 miliar," bebernya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Sumbawa #subhan #BPN Sumbawa #MXGP