Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Eks Sekda NTB Tetap Dihukum Enam Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pengelolaan NTB Convention Center

Redaksi • Jumat, 22 Mei 2026 | 16:17 WIB
TETAP DIVONIS BERSALAH: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti berjalan usai menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)
TETAP DIVONIS BERSALAH: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti berjalan usai menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi pengelolaan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Sayuti.

Mantan Sekda NTB itu tetap dihukum selama enam tahun penjara. 

"Ya, hukumannya tetap enam tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo.

Baca Juga: Eks Sekda NTB dan Direktur PT Lombok Plaza Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi NCC

Hanya saja, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB dengan mengubah hukuman pidana denda.

Semula, di dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB Rosiady dibebankan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan di putusan MA, Rosiady tetap dibebankan membayar denda Rp 300 juta, namun apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Baca Juga: Bantah Terima Uang, Mawardi Seret Nama Mantan Sekda NTB di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI

"Ya, hanya di hukuman dendanya saja yang berubah," kata dia. 

Saat ini, pihak pengadilan sudah menerima salinan putusan tersebut. "Kami juga sudah teruskan ke masing-masing pihak," ujarnya.

Penasihat Hukum Rosiady, Michael Anshori mengaku sudah menerima salinan putusan MA. "Ya, sudah kami terima," kata Michael. 

Baca Juga: Rosiady Sayuti Belum Lempar Handuk ke MA untuk Ajukan Kasasi pada Kasus Pengelolaan Lahan NCC

Putusannya hampir sama seperti putusan PT NTB. "Tetap vonisnya enam tahun penjara," ujarnya.

Dia belum menentukan apakah akan melayangkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut atau tidak. "Kami akan analisa dulu putusan lengkapnya," jelasnya. Selain itu, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Rosiady. "Nanti saja kita lihat," tandasnya.

Dalam dakwaan JPU, PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015.

PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB. 

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB. Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar. Namun belakangan anggaran diubah menjadi Rp 6 miliar. 

Tidak hanya itu, PT Lombok Plaza juga tidak pernah membayar dana garansi ke Pemprov NTB. Berdasarkan perhitungan akuntan publik muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp 15,2 miliar. (arl/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post Online
#kerugian keuangan negara #putusan #Vonis #Anggaran #Pemprov NTB