Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Tak Ragu Tetapkan Pejabat Daerah Jadi Tersangka di Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Loteng

Suharli Harli • Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:37 WIB
Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera (DOK LOMBOK POST)
Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera (DOK LOMBOK POST)

LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) telah memanggil sejumlah pejabat daerah di lingkup Pemkab Loteng terkait dugaan korupsi pengadaan dump truk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Salah satunya, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya. "Sudah ada pemeriksaan terhadap Sekda," kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, kemarin.

Tidak hanya Sekda Loteng yang dipanggil. Jaksa juga memeriksa pejabat yang pernah bertugas di DLH sudah dimintai keterangan. "Sudah semua kita panggil," ujarnya.

Saat dipertegas mengenai gambaran tersangka, Alfa enggan membeberkan. "Nanti itu," kelitnya.

Apakah akan menyeret pejabat di Pemkab Loteng dalam perkara tersebut? Alfa Dera juga belum bisa memastikan.

Dia menekankan, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Siapapun yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukumnya, kami tidak takut tetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Perkuat Bukti Kasus DLH Loteng, Jaksa Periksa Maraton Saksi

Dalam kasus itu, penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara, baru nantinya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Tim sudah koordinasi dengan ahli. Dalam waktu dekat hasil perhitungan itu akan diserahkan,” ujarnya.

Dia memastikan penanganan kasus itu segera dirampungkan.

"Dalam waktu dekat pasti kami selesaikan," tegasnya.

Diketahui, pengadaan kendaraan dum truk tersebut dilakukan pada tahun 2021 di DLH Loteng.

Awalnya, kendaraan tersebut untuk menopang kegiatan MotoGP di Mandalika, terutama dalam pengangkutan sampah di kawasan tersebut.  

Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Truk dan Arm Roll DLH Loteng

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, anggaran pengadaan dump truck Rp 5,4 miliar.

Salah satu penyedia berhasil memenangkan proyek tersebut dengan nilai penawaran Rp 5,122 miliar. 

Pengadaan itu meliputi pengadaan dump truck dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut, serta dum truk untuk Kecamatan Praya.

Diduga dalam proses pengadaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Termasuk tidak disertakannya bukti kepemilikan atas kendaraan yang diserahkan dalam dokumen pengadaan. 

Namun, pada Maret 2025 muncul laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tersebut.

 Pihak Kejari Loteng kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#DLH Loteng #dum truk #Korupsi #kerugian negara