LombokPost-- Polemik proyek Marina Bay City Lombok kembali memanas.
Melalui kuasa hukumnya, HENDARMAN LAW FIRM (HLF), Adrian James Campbell akhirnya menyampaikan klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan kerugian investasi dalam proyek properti tersebut.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (5/6/2026), HLF menilai sejumlah pemberitaan yang beredar belum menyajikan informasi secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut tim kuasa hukum, Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group masih tercatat sebagai pemegang saham sebesar 50 persen di PT Marina Bay Investments, perusahaan yang mengembangkan sebagian kawasan Marina Bay City Lombok.
Kepemilikan saham tersebut disebut masih sah dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain.
Namun yang menjadi sorotan, HLF mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang disebut melibatkan Jamie McIntyre, mantan Direktur PT Marina Bay Investments yang kini menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
“Klien kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tulis HLF dalam keterangannya.
Kuasa hukum menjelaskan, dana yang telah dibayarkan konsumen dan investor pada awalnya diterima oleh PT Marina Bay Investments serta PT Bali Real Estate Investments sesuai peruntukannya.
Namun, berdasarkan penelusuran dan dokumen yang dimiliki klien mereka, terdapat dugaan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
HLF juga mengaitkan berbagai hambatan yang dialami proyek Marina Bay City, mulai dari persoalan administrasi, pertanahan hingga operasional, dengan periode kepemimpinan Jamie McIntyre saat masih menjabat sebagai direksi.
Baca Juga: Menuju IGA 2026, Satpol PP NTB Terima Kunjungan BRIDA Terkait Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Bahkan, menurut Adrian James Campbell, konsultan yang sebelumnya ditunjuk untuk mengurus perizinan dan administrasi lahan dikabarkan menghentikan pekerjaannya karena jasa mereka tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, sebagai pemegang saham, Adrian disebut telah berulang kali meminta transparansi laporan keuangan, akses dokumen perusahaan, hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Situasi tersebut kemudian mendorong Adrian James Campbell melaporkan Jamie McIntyre ke Kepolisian Daerah Bali atas dugaan penipuan investasi dan penggelapan dana perseroan.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/828/X/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 November 2025 dan STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Januari 2026.
Menariknya, HLF menegaskan bahwa hubungan Adrian James Campbell dengan para konsumen yang merasa dirugikan tetap terjalin baik.
Bahkan sejumlah konsumen disebut turut memberikan keterangan dalam laporan polisi yang diajukan Adrian.
Baca Juga: SPMB NTB Diperpanjang hingga 6 Juni, Sistem Lelet Bikin Pendaftar Terkendala
Di sisi lain, Adrian juga menyatakan kesiapannya membantu proses hukum yang tengah ditempuh oleh sekitar 30 konsumen melalui Solvere Law Firm.
“Kami percaya bahwa para konsumen maupun Adrian James Campbell merupakan korban dari Jamie McIntyre dalam proyek Marina Bay City. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara profesional, objektif, dan independen,” tegas HLF.
Pihak kuasa hukum juga membuka peluang untuk menggelar konferensi pers bersama para konsumen dan Solvere Law Firm guna memberikan informasi yang lebih berimbang kepada publik terkait perkembangan kasus Marina Bay City Lombok.
Editor : Kimda Farida