Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Ampenan, Satu Keluarga Ditangkap Diduga Jadi Pengedar Sabu

Suharli Harli • Senin, 8 Juni 2026 | 13:46 WIB
BORGOL: Polisi memborgol seorang IRT yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (6/6). (HARLI/LOMBOK POST)
BORGOL: Polisi memborgol seorang IRT yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (6/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Polresta Mataram menggerebek dua kelurahan diduga rawan narkoba di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Sabtu (6/6).

Penggerebekan dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko didampingi Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto. 

Dalam penggerebekan melibatkan 115 personel, polisi menangkap 10 orang terduga pengedar sabu. Awalnya, tim menggerebek salah satu rumah di Jalan Tanggul, Gang Melati, Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Ampenan Kota Mataram.

”Kami tangkap empat orang terduga pengedar sabu di situ,” kata Hendro.

Keempatnya berinisial M alias D, 29 tahun; K, 30 tahun; H, 32 tahun; dan A, 24 tahun.

”Yang menjadi TO (target operasi) adalah M alias D. Dari empat orang itu, ada yang memiliki hubungan keluarga, bapak, ibu, dan anak,” bebernya.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan 80 poket sabu di dalam bungkus rokok. Ditambah empat poket di saku celana salah satu pelaku, satu poket sabu di atas kasur, dan satu timbangan elektrik.

”Total ada sebanyak 85 poket sabu. Itu kami temukan di rumah milik M alias D. Total berat bruto 25,71 gram,” bebernya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Dompu, Tujuh Orang Ditangkap, Salah Satunya Siswi SMA

Selain itu, tim juga menemukan sejumlah peralatan menggunakan sabu, seperti bong, pipa kaca, pipet plastik yang sudah diruncingkan, gunting, dan korek api gas.

”Itu membuktikan kalau di kawasan itu juga sering digunakan untuk menggunakan sabu,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, tim kembali menggerebek kawasan lain yang masuk dalam zona merah lingkungan narkoba. Yakni, di Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Penggerebekan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Kembung Nomor 25.

”Kami amankan sebanyak enam orang terduga pelaku,” bebernya.

Pertama berinisial S, 47 tahun; perempuan berinisial TA, 43 tahun; ASJ, 20 tahun; I, 41 tahun, J, 62 tahun; dan MR, 24 tahun.

”Dari enam yang kita amankan, salah satunya ibu rumah tangga. Kalau di TKP kedua ini ada masih hubungan keluarga kakak dan adik,” kata dia.

Hendro mengatakan, narkoba sudah cukup meresahkan dan telah menyentuh semua kalangan.

“Kita harus bergerak bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa. Jangan sampai menyentuh narkoba,” tegasnya.

Baca Juga: Ingat !! Batas Akhir Registrasi Ulang Bagi WP Kriteria Tertentu Tanggal 10 Juni 2026

Dua lokasi yang masuk dalam zona merah peredaran gelap narkoba itu akan terus diawasi.

Polisi akan bekerja sama dengan lurah dan camat Ampenan.

”Kami juga akan turun bersama melakukan pengawasan terhadap lingkungan itu,” ungkapnya.   

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto menambahkan, salah seorang residivis diamankan dalam penggerebekan di TKP kedua, aitu ibu rumah tangga berinisial TA.

”Dari tempat TA itu kami temukan satu poket sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 2.432.000,” kata Remanto.

Baca Juga: Biddokkes Polda NTB Teken Pakta Integritas, Tegaskan Perang terhadap Narkoba dan Pelanggaran Disiplin

Tidak hanya itu, ada juga satu orang yang masih berstatus pelajar berinisial ASJ. Dia diduga terlibat melakukan peredaran gelap narkoba.

”Ya, ada satu pelajar. Kami temukan bukti satu pipa kaca dan dua poket kosong bekas,” kata dia.

Dia menyebutkan, barang bukti terbanyak disita dari terduga S di TKP kedua. Totalnya sebanyak 12 poket sabu siap edar.

”Berat bruto-nya 5,54 gram. Terduga S ini juga masuk dalam target operasi (TO) kami,” jelasnya.

Dari 10 orang yang diamankan pada operasi tersebut, semuanya masih dalam proses pengembangan. “Kami juga masih dalami jaringan mereka yang lain,” kata dia.

Para pelaku ini telah diamankan di Polresta Mataram. Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#kampung narkoba #Gerebek #Polresta Mataram #lawan narkoba