LombokPost-Terdakwa korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Lombok Tengah (Loteng), Nur Rushan dan Fikran Sahidu bisa sedikit bernafas lega. Hukuman mereka dikurangi di tingkat kasasi.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rushan divonis empat tahun penjara. Selain itu, Rushan juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan, Fikran Sahidu divonis empat tahun. Ditambah dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 333.598.997.
Putusan itupun sudah dikuatkan majelis hakim pada tingkat banding. Namun, di putusan kasasi hukumannya berkurang menjadi tiga tahun.
”Ya, turun jadi tiga tahun untuk dua terdakwa,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo.
Pada putusan kasasi itu tidak hanya hukuman penjara yang turun. Denda yang harus dibayarkan Rushan dan Fikran juga dikurangi.
Sebelumnya, dia dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan berkurang jadi Rp 100 juta subsider 60 hari kurangan. ”Dendanya juga berkurang, sesuai dengan laman SIPP PN Mataram,” jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak, Bos PT Indomine Utama Dijebloskan ke Penjara
Khusus untuk terdakwa Fikhan juga tetap dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 333.598.997 subsidair dua tahun kurungan.
Pihak pengadilan kini telah mengirimkan salinan putusan kasasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. ”Sudah kami serahkan. Tetapi bundelan lengkap putusan belum kami terima dari MA, baru salinan saja,” kata dia.
Pada kasus tersebut, tidak hanya Rushan dan Fikran yang terjerat. Melainkan juga menjerar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suherman.
Sampai saat ini, Suherman belum menjalani proses hukum. Dia sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Loteng.
Dalam perkara ini, Kejari Loteng telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat NTB. Jumlahnya Rp 333 juta. Kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Diketahui, proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dikerjakan tahun 2017 melalui Dinas PUPR NTB dengan anggaran Rp 3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah. Kerusakan jalan diperkirakan mencapai panjang 1 kilometer. (arl/r5)