Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tujuh WNA Pekerja Tambang Emas Ilegal Dideportasi Imigrasi Mataram

Suharli Harli • Rabu, 17 Juni 2026 | 13:02 WIB
PEMAPARAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar memberikan sambutan saat bertemu dengan media di Acibara, Kota Mataram, Senin (15/6). (HARLI/LOMBOK POST)
PEMAPARAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar memberikan sambutan saat bertemu dengan media di Acibara, Kota Mataram, Senin (15/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram mendeportasi terhadap tujuh warga negara asing (WNA) China. Mereka diduga menyalahi izin tinggal dan terlibat dalam pekerjaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

"Sudah kita deportasi tujuh WNA China itu. Terbukti menyalahi izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Mirza Akbar, Senin(15/6). 

Mereka datang ke Lombok menggunakan visa kunjungan. Namun tujuh WNA tersebut diketahui bekerja di tambang emas ilegal Sekotong. "Izin tinggal mereka tidak sesuai. Mereka menggunakan visa tertentu tetapi bekerja di sini,” jelasnya. 

Selain mendeportasi, tujuh WNA China itu juga sudah tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia. "Kami lakukan penangkalan masuk ke sini terhadap mereka dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditetapkan sesuai peraturan perundangan-undangan," tegasnya.  

Kasus tambang emas ilegal Sekotong juga menyeret WNA China bernama Han Fui. Ditambah satu warga lokal berinisial F alias Eros. 

Baca Juga: Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman Terjaring OTT KPK, Seret Belasan Orang hingga Berburu ke Bali!

Kini, Han Fui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Polres Lombok Barat (Lobar) untuk melakukan pencarian. "Kalau koordinasi tetap kami lakukan," kata dia. 

Namun, pihak Imigrasi tidak masuk dalam ranah perkara pidananya. "Itu wewenang APH (aparat penegak hukum)," terangnya. 

Kapolres Lobar AKBP Yasmara Harahap mengatakan, pencarian terhadap Han Fui tetap dilakukan dengan melibatkan Interpol. "Kami masih lakukan pencarian terhadap DPO," kata Yasmara. 

Sampai saat ini keberadaan Han Fui belum diketahui. Informasinya, dia kabur ke luar negeri. "Terkait informasi (kabur ke luar negeri) masih kami dalami," jelasnya.

Sementara kasus tersangka Eros terus berlanjut. Bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti. “Mana yang bisa ditindaklanjuti langsung kami kirim ke jaksa. Tidak harus menunggu semuanya selesai,” tegasnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur Mulai Terbitkan Paspor

Dalam perkara tersebut, Eros diduga berperan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara Han Fui diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Eros lengkap atau P-21.

Namun hingga kini penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. “P-21 sudah terbit, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda tahap dua dari penyidik,” kata Made Oka. 

Kasus tambang emas ilegal Sekotong mulai ditangani sejak tahun 2024. Dalam proses penyidikannya, Polres Lobar melibatkan sejumlah ahli pidana, ahli pertambangan, hingga ahli Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan, kasus ini juga menjadi atensi Mabes Polri. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #Polres Lobar #Imigrasi mataram #WNA China di Sekotong #Sekotong