LombokPost - Sidang perkara dugaan gratifkasi DPRD NTB kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (24/6). Agendanya pemeriksaan terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman, yang juga anggota DPRD NTB.
Saat persidangan dimulai, tim penasihat hukum para terdakwa langsung menolak untuk diperiksa. Mereka menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini didampingi hakim anggota Irawan Ismail dan I Made Gede Trisnajaya Susila.
"Klien kami menolak untuk diperiksa yang mulia," pinta Penasihat Hukum para terdakwa, Irpan Suriadiata kepada majelis hakim.
Ada beberapa pertimbangan mereka menolak terdakwa untuk diperiksa. Salah satunya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. "Kami memiliki hak untuk menolak pemeriksaan," ujarnya.
Tidak hanya itu, sampai saat ini jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak pernah menghadirkan uang yang dijadikan sebagai barang bukti secara fisik di hadapan majelis hakim. "Mulai dari awal persidangan hingga saat ini, fisik uang belum dihadirkan," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Sebut Dewan Tak Punya Kewenangan Eksekusi Anggaran dalam Sidang Perkara Gratifikasi DPRD NTB
Menyikapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini meminta pendapat JPU. Perwakilan tim JPU Hendarsyah Yusuf Permana menolak permohonan agar terdakwa tidak diperiksa. "Kami tetap ingin memeriksa," jawab Hendarsyah.
Majelis hakim pun melakukan musyawarah untuk memutuskan. Disimpulkan, para terdakwa tetap diperiksa. "Karena kasus korupsi merupakan lex spesialis, jadi terdakwa tetap diperiksa," tegas Dewi Santini.
JPU diberikan kesempatan untuk bertanya terlebih dahulu terhadap terdakwa yang diperiksa secara bersamaan tersebut. JPU Sahdi mempertanyakan terlebih dahulu terdakwa Indra Jaya Usman. "Seperti apa tugas dan fungsi anggota DPRD NTB?" tanya Sahdi.
Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat pun menjawab normatif. "Sesuai dengan keterengan-keterangan sebelumnya, fungsi DPR adalah legislasi, pengawasan, dan penganggaran," jawab IJU.
Sahdi kembali mendalami mengenai keterangan saksi lain yang mengaku menerima uang dari IJU. "Apakah benar saudara memberikan uang kepada anggota DPRD NTB yang lain?" tanya Sahdi.
Dengan tegas IJU membantahnya. Dia menegaskan, tidak pernah sama sekali memberikan uang. "Tidak pernah saya berikan uang," jawab IJU.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Lepas Demi Hukum
Sahdi kembali mempertanyakan terkait dana direktif gubernur untuk program Desa Berdaya.
IJU lagi-lagi menjawab sama sekali tidak mengetahui. "Saya tidak tahu," tegasnya.
Dalam dakwaan JPU, IJU menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta kepada enam anggota DPRD NTB. Yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Sementara, JPU Hendarsyah Yusuf Permana menanyakan perihal yang sama kepada Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman. Dia lebih dulu menggali soal pemberian uang kepada sejumlah anggota dewan oleh Hamdan Kasim.
"Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, anggota DPRD NTB yang lain seperti Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin telah menerima uang dari terdakwa. Apakah itu benar?" tanya Hendarsyah ke Hamdan Kasim.
Anggota DPRD NTB dari fraksi Golkar itu dengan tegas membantah telah memberikan uang. "Saya tidak pernah memberikan uang," jawab Hamdan Kasim dengan tegas.
Baca Juga: Mahasiswa Kembali Desak Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Penerima Gratifikasi sebagai Tersangka
Hendarsyah pun kembali mempertanyakan pertemuannya dengan Kepala BPKAD NTB, Nursalim. "Dalam keterangan Nursalim menerangkan pernah bertemu dengan saudara (Hamdan Kasim) untuk membahas pelaksanaan Desa Berdaya. Apakah itu benar?" tanya Hendarsyah.
Hamdan Kasim pun dengan tegas membantah adanya pertemuan dengan Nursalim. "Tidak ada saya pernah melakukan pertemuan. Saya hanya lakukan pertemuan di kantor dewan," bantah Hamdan Kasim.
Begitu juga terdakwa M Nashib Ikroman. Di membantah seluruh keterangan saksi yang telah menerima uang dari dirinya. "Saya tidak pernah memberikan uang," tegas pria yang akrab disapa Acip itu.
Dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi, anggota dewan dari Perindo ini menyerahkan uang kepada anggota dewan Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur Rp 150 juta. Juga memberikan ke Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp 200 juta; Hulaimi Rp 150 juta; Ruhaiman Rp 150 juta, Salman Rp 150 juta; dan Muliadi Rp 150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp 950 juta.
Baca Juga: Jaksa Belum Panggil Dewan Penerima Gratifikasi, Publik Desak Jaksa Dalami Keterlibatan 15 DPRD NTB
Acip juga membantah telah bertemu dengan Nursalim untuk membahas proyek Desa Berdaya. "Saya tidak pernah bertemu dengan Nursalim. Pernah bertemu tetapi tidak berkaitan dengan program Desa Berdaya," tegasnya.
Dewi Santini pun kembali mempertegas terhadap para terdakwa terkait keterangan saksi sebelumnya yang menerima uang gratifikasi. "Itu tidak benar," jawab para terdakwa kompak.
Dengan adanya bantahan dari terdakwa, JPU tidak bisa melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Salah satunya sumber uang yang dibagikan para terdakwa. "Bagaimana kita mau bongkar peran orang lain. Mereka saja tidak mengakui telah memberikan uang," kata Hendarsyah usai persidangan.
Jaksa telah berupaya untuk membuka kasus tersebut. Tetapi, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Tidak ada petunjuk," jelas dia.
Jika ada petunjuk, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan pengembangan. Sehingga kasus tersebut dapat diusut tuntas. "Semua dibantah sama terdakwa," ujarnya.
Pada kasus tersebut, para terdakwa bertindak sebagai pemberi. Namun Hendarsyah enggan membeberkan kedudukan para penerima uang. Sebab, saat ini tanggungjawabnya membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. "Tanya pimpinan," kelitnya.
Editor : Kimda Farida