LombokPost - Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB telah memetakan jaringan pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Kota Bima. Tercatat, total ada 10 nama.
Di antaranya, Erwin Iskandar alias Koko Erwin; Hamid alias Boy; Herman alias Kevin; Yusril Ismahendra alias Ucok; Anita alias Bunda; Irfan alias Karol (pecatan polisi); dan Satriawan alias Dae Awan.
Jaringan mereka ini diduga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba AKP Malaungi.
Dari nama tersebut, hanya Dae Awan yang belum ditangkap.
Sementara yang lain sudah menjalani proses tahap dua di Kejari Bima. "Ya, Dae Awan sudah kami tetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, kemarin.
Baca Juga: AKBP Didik Tepis Terima Uang Pelicin dari Bandar Narkoba, Klaim Uang Berasal dari Sumber Lain
Menurutnya, Dae Awan memilki peranan penting dalam mengedarkan sabu di Kota Bima. "Kami masih terus melakukan pencarian," kata dia.
Untuk memburu Dae Awan, penyidik tetap berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. "Sampai saat ini, keberadaannya belum diketahui," ungkapnya.
Penyidik telah bersurat ke Imigrasi untuk melakukan penyekalan terhadap Dae Awan. Tujuannya, mengantisipasi kabur ke luar negeri. "Kalau pencekalan pasti sudah dilakukan. Mengantisipasi melarikan diri," kata dia.
Baca Juga: Faktor Keamanan Jadi Alasan AKBP Didik Ditahan di Rutan Brimob Bima
Terungkapnya peran Dae Awan setelah tim Ditresnarkoba menangkap Anita Cs, istri Bripka Irfan alias Karol. Dari pengungkapan itu, Dae Awan bertindak sebagai peluncur Anita. "Kaitannya dia sama Anita," bebernya.
Dia berharap, masyarakat juga bisa memberikan informasi terkait dengan keberadaan Dae Awan. "Kalau menemukan Dae Awan kami minta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," imbaunya.
Editor : Kimda Farida