LombokPost - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil di Kabupaten Bima ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut menandai perkara telah memasuki Tahap II.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Karena itu, penyidik menyerahkan tersangka berinisial IR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
"Perkara telah dinyatakan lengkap dan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Jumat (26/6).
IR merupakan mantan kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Ia diduga melakukan pungutan terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil selama periode 2019 hingga 2025.
Menurut penyidik, besaran pungutan bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta setiap triwulan. Total uang yang diduga dipungut dari para guru mencapai Rp 276.030.000.
Selain menetapkan satu orang tersangka, penyidik juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan.
Endriadi mengatakan, hasil pemeriksaan ahli pidana menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar.
Baca Juga: APKLI Kota Mataram Gelar Cek Kesehatan Mandiri
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menegaskan, penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Marthadi