LombokPost - Kejati NTB masih mendalami kasus dugaan korupsi dana sponsor Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, salah satunya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata (Dispar) NTB Jamaludin Maladi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini menjalani pemeriksaan di gedung Kejati NTB, kemarin (29/6). "Ya, tadi (kemarin) diperiksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.
Dia dimintai keterangan seputar dana sponsorship MXGP. "Ya, terkait itu pemeriksaannya," jelas dia.
Penanganan kasus dana sponsor MXGP tersebut masih dalam proses penyelidikan. Langkah pemeriksaan terhadap Jamaludin tersebut bagian dari jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). "Ini kan tahap lidik. Masih proses klarifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa Tim Ahli MXGP Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP
Harun enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Jamaludin Malady. "Tidak bisa kami beberkan. Ini juga masih lidik," kelitnya.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, Kejati NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani Kepala Kejati NTB berdasarkan Nomor PRINT- 14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, jaksa sudah mengklarifikasi Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Diaz Rahmah Irhani, Februari lalu. PT SEG bertindak sebagai promotor penyelenggaraan event balap motocross kelas internasional tersebut.
Dalam event tersebut, PT SEG mendapatkan suport financial dari salah satu bank daerah. Namun, usai pelaksanaan muncul persoalan.
Salah satunya, sejumlah vendor yang menyukseskan event tersebut belum juga dibayarkan. Dari data yang diterima media ini, vendor yang belum dibayar jumlahnya mencapai belasan perusahaan.
Baca Juga: Kejati NTB Panggil Belasan Vendor Terkait Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP Lombok 2023
Seperti, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management). Total vendor yang belum dibayarkan mencapai Rp 15 miliar lebih.
Mantan Kadispar NTB Jamaludin Maladi mengakui dirinya dipanggil penyelidik Kejati NTB. "Ya, tadi (kemarin) saya datang ke kantor Kejati NTB," kata Jamaludin via telepon.
Hanya saja, dia mengaku urung diperiksa jaksa karena tidak membawa dokumen. "Ada dokumen sebenarnya diminta. Tetapi saya tidak dikabari sebelumnya (membawa dokumen). Karena tidak ada dokumen, saya tidak jadi diperiksa. Ditunda," ujarnya.
Dia rencananya akan kembali diperiksa, pekan depan. Namun, Jamaludin Malady tidak bisa memastikan tanggal pastinya. "Tundanya pekan depan," kata dia. (arl/r5)
Editor : Suharli Harli