Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sebulan, Polisi Gulung 224 Penjahat, Sikat Pelaku Curat Gunakan Sajam

Suharli Harli • Selasa, 30 Juni 2026 | 10:40 WIB
PENGUNGKAPAN KASUS: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi (dua dari kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan pelaku kejahatan, Senin (29/6). (HARLI/LOMBOK POST)
PENGUNGKAPAN KASUS: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi (dua dari kiri) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti sajam yang digunakan pelaku kejahatan, Senin (29/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Ditreskrimum Polda NTB bersama polres jajaran mengungkap sebanyak 170 kasus dari 171 laporan masyarakat periode 21 Mei hingga 27 Juni. 

Ratusan pengungkapan itu meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat); pencurian dengan kekerasan (Curas); pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau biasa disebut 3C di wilayah hukum Polda NTB.

"Dari seluruh pengungkapan kasus itu, harga barang bukti yang diamankan Rp 3,765 miliar," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, kemarin. 

Dari pengungkapan itu, polisi meringkus sebanyak 224 tersangka. Rinciannya 103 tersangka Curat; 17 pelaku Curas; dan 47 pelaku Curanmor dan tiga kasus lainnya. "Pelakunya ada yang melakukan di sejumlah TKP dan ada yang tercatat sebagai residivis," jelasnya.

Dari 171 laporan polisi, ada beberapa kasus yang menonjol. Di antaranya, dua kasus Curas, dua kasus Curat, dan lima kasus Curanmor. 

Baca Juga: Kasus Curat di Lombok Tengah, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk Polsek Batukliang Utara

Kasus Curas yang menonjol adalah penjambretan di Jalan Sultan Kaharudin, Kecamatan Sekarbela dan Jalan Flamboyan, Kota Mataram. "Dari dua kasus menonjol itu kami amankan empat orang tersangka, masing berinisial I, R, Y, dan A," sebutnya. 

Modusnya, mereka mengincar korban yang lengah di jalan raya. Kemudian mengambil barang berharga secara paksa menggunakan sepeda motor. "Bahkan, para korban sempat ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor," ujarnya. 

Kasus Curat yang menonjol yakni pencurian di Desa Barbali,  Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng). Ditambah, kasus Curat yang terjadi di Jalan Lalu Mesir, Turida, Sandubaya, Kota Mataram. "Dari dua kasus Curat yang menonjol itu, kami tangkap empat pelaku. Inisial AM, ZW, AA, dan MI," rincinya. 

Modusnya, para pelaku melakukan tindak pidana dengan memasuki rumah korban pada malam hari. Mereka memanfaatkan kelengahan korban. "Saat beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata tajam. Tujuannya digunakan untuk mengancam korban," beber Arisandi. 

Baca Juga: Diduga Lakukan Curat, Polsek Praya Barat Daya Bekuk Warga Kediri Lobar

Berbeda dengan kasus Curanmor. Ada lima kasus menonjol. Penyidik menangkap tujuh tersangka berinisial AS, S, S alias O, HL, FAP, DW, dan AM. 

Pertama korbannya adalah pegawai Rutan Praya bernama Muhibin. Dia kehilangan sepeda motornya di rumahnya, Desa Midang, Lombok Barat (Lobar). "Pelaku beraksi dengan merusak kunci gerbang rumah korban," terangnya. 

Selanjutnya, Curanmor yang terjadi di depan Hotel Rawa, Desa Kuta, Pujut Loteng. Korban memarkir kendaraannya di depan hotel. Tak lama berselang, motornya diembat Pelaku. "Jadi, pelaku menggunakan kunci T saat beraksi," kata dia.

Peristiwa Curanmor ketiga terjadi di salah satu kos di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram. Selanjutnya di depan Warung Bakso, Jalan Raya Ganti, Kecamatan Praya Timur, Loteng. 

Terakhir, di Jalan Peternakan, Negarasakah, Cakranegara, Mataram. Korban datang ke rumah temannya untuk memperbaiki handphone. Kemudian, masuk ke dalam rumah hanya sebentar. Setelah keluar, sepeda motornya sudah hilang. "Para pelaku sangat cekatan saat beraksi. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati  memarkir kendaraannya," imbau Arisandi. 

Baca Juga: Januari-Maret, Polres Lotara Ungkap Curat Hingga Narkoba

Ari Sandi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku curat umumnya melakukan survei terlebih dahulu terhadap lokasi yang menjadi sasaran sebelum beraksi. Mereka memilih lokasi dengan tingkat pengamanan rendah, melakukan pengamatan terhadap aktivitas korban, kemudian beraksi ketika situasi dianggap aman. Umumnya pada malam hari atau saat pemilik tidak berada di tempat. 

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu, jendela, pagar, gembok, bahkan memanfaatkan akses yang tidak terkunci," jelasnya. 

Sedangkan pelaku curanmor menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi dengan pengawasan minim dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 18 unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, lima lembar STNK, satu BPKB, dua kunci kontak, satu kotak telepon genggam, dan satu flashdisk.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Residivis Curat Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan peran masing-masing. 

"Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga sembilan tahun penjara," tuturnya. 

Ari Sandi menegaskan, pihaknya akan terus mengoptimalkan langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan," imbuhnya.

Salah seorang korban, Lalu Muhammad Danu Setiawan menjelaskan, motornya hilang pada bulan Mei 2026 lalu. Posisi motor berada di parkiran depan kosnya diwilayah Gerbang, Kota Mataram. "Motor saya dalam posisi terkunci stang, bahkan kunci cakram," tutur Danu. 

Lalu pada pukul 03.00 dini hari, dia baru menyadari motornya sudah tidak dan besoknya lansung melaporkan kehilangan tersebut di Polresta Mataram. "Kurang dari sebulan motor saya ditemukan dan hari ini (kemarin) dikembalikan tanpa biaya, Terima kasih kepada Polda NTB," ujarnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#berikan rasa aman ke masyarakat #170 tersangka #ringkus penjahat #polda ntb #Kasus 3C