LombokPost - Berkas penyidikan terhadap tersangka Misri Puspita Sari belum tuntas. Penyidik perlu memeriksa lagi perempuan 23 tahun yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Pemeriksaan tambahan maksudnya. Bukan pemeriksaan ulang," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, kemarin.
Pemeriksaan tambahan itu perlu untuk memperkuat alat bukti. Polisi juga akan meminta keterangan lagi terhadap Melani Putri. "Siapa tahu nanti ada keterangannya yang berubah," ujarnya.
Saat ini, posisi Misri masih berada di luar NTB. Untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Misri, pihaknya telah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. "Nanti penasihat hukumnya yang memberitahukan melalui telepon," jelasnya.
Sejauh ini, Misri tidak ditahan. Karena ancaman pasal yang disangkakan terhadap Misri di bawah 5 tahun. "Misri hanya dikenakan pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan," kata dia.
Baca Juga: Berkas Misri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Kunjung Lengkap
Misri ditetapkan menjadi tersangka bersama dua atasan korban Nurhadi, yakni I Made Yogi Purusa Utama dan Gede Aris Chandra Widianto. "Dua terdakwa lainnya itu proses hukumnya belum inkrah. Masih proses kasasi," ungkapnya.
Di tingkat banding, Yogi dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan, Aris divonis 3 tahun penjara.
Yogi juga dibebankan membayar ganti rugi restitusi kepada istri Nurhadi, Elma Agustina Rp 771 juta lebih yang ditanggung renteng dengan Aris. Hasil perhitungan itu berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Total yang harus dibayarkan Made Yogi Rp 385 juta.
Pihak jaksa juga meminta agar menyelesaikan dua perkara atas nama Yogi dan Aris diselesaikan terlebih dahulu agar penanganan kasus tersebut bisa segera tuntas. "Kami janji akan tuntaskan kasus ini," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida