Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hamdan Kasim Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB 

Suharli Harli • Rabu, 1 Juli 2026 | 15:09 WIB
Terdakwa perkara gratifkasi DPRD NTB TUNTUTAN: Hamdan Kasim berjalan ke luar persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram usai pembacaan tuntutan, Rabu (1/7). (HARLI/LOMBOK POST)
Terdakwa perkara gratifkasi DPRD NTB TUNTUTAN: Hamdan Kasim berjalan ke luar persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram usai pembacaan tuntutan, Rabu (1/7). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost-Terdakwa gratifikasi DPRD NTB menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Mataram, Rabu (1/7). Tiga terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman dituntut secara terpisah. 

JPU menuntut Hamdan Kasim terlebih dahulu. Politisi dari Partai Golkar tersebut dituntut 1,5 tahun penjara. 

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa ," kata perwakilan tim JPU Budi Tridadi membacakan amar tuntutan. 

Selain itu JPU juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DRPD NTB Kompak Bantah Bagi-bagi Uang

Menetapkan barang bukti berupa uang Rp160 juta dan barang bukti lain berupa berkas program Desa Berdaya digunakan untuk terdakwa Indra Jaya Usman. 

Dalam tuntutan JPU, Hamdan dituntut berdasarkan dakwaan primer, pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Hamdan Kasim. Diantaranya, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. 

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Lepas Demi Hukum

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. "Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi keluarga," ujarnya. 

Pada dakwaan JPU, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan uang Rp 450 juta sekitar Juni-Juli 2025. Memberikan anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta. (arl) 

 

 

Editor : Suharli Harli
#Kejati NTB #DPRD NTB #gratifikasi DPRD NTB #pengadilan tipikor #tuntutan