LombokPost - Terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (1/7). Politisi Partai Demokrat itu dituntut penjara 1,5 tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Jaya Usman selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata tim JPU Agung Sutoto membacakan tuntutan.
Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada politisi Demokrat itu sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hanya saja, tuntutan terhadap IJU ditambah hukumannya untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta. "Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan," kata dia.
Baca Juga: Hamdan Kasim Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB
Dalam tuntutan JPU, IJU dituntut berdasarkan dakwaan primer, pasal 605 ayat (1) huruf a juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya barang bukti berupa uang yang diserahkan terdakwa ke sejumlah anggota DPRD NTB itu disita negara. "Barang bukti uang yang diterima saksi satu sampai enam disita untuk negara," ungkapnya.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan alasan pemberat dan yang meringankan kepada terdakwa IJU.
Pertama, tindakannya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan merusak institusi DPRD NTB. "Yang meringankan. Terdakwa tidak pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memberi nafkah," beber Agung.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DRPD NTB Kompak Bantah Bagi-bagi Uang
Dalam dakwaan JPU, terdakwa IJU menyerahkan masing-masing Rp 200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang yang disita dari para saksi yang menerima uang dari IJU adalah Rp 1,2 miliar. (arl)
Editor : Jelo Sangaji