Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menhut Raja Juli Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus OTT Bupati Kuansing

Akbar Sirinawa • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:33 WIB
Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)
Menhut Raja Juli Antoni dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang meminta keterangan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Peluang itu muncul dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Nama Raja Juli mencuat setelah penyidik mengetahui adanya pertemuan dengan Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 2 Juni 2026. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu bulan sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan pertemuan itu. Namun, keputusan memanggil Raja Juli sebagai saksi masih menunggu kebutuhan penyidikan.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Main Domino dengan Tersangka Pembalak Liar, Klaim Tidak Kenal: Mustahil!

Taufik menyebut, penyidik akan mendalami informasi soal pertemuan 2 Juni 2026. Termasuk kemungkinan memanggil pihak terkait bila keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti.

Perkara ini berawal dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut Taufik, setiap pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara bisa dipanggil. Pemanggilan akan dilakukan bila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi pembuktian.

Ia juga menegaskan, kepala daerah tidak memiliki kewenangan memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan. Pemerintah daerah hanya memberi rekomendasi teknis berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah.

Baca Juga: KPK RI Apresiasi Komitmen Nyata Pemerintah Kota Mataram Membangun Budaya Integritas

Keputusan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan. Karena itu, KPK masih melihat perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT. Pendalaman dilakukan untuk melihat rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses itu.

KPK belum memastikan apakah Raja Juli akan dipanggil. Penyidik masih menilai kebutuhan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang berkembang dalam perkara Bupati Kuansing.

Editor : Akbar Sirinawa
#Bupati Kuansing #Suhardiman Amby #Hutan Produksi Terbatas. #KPK #raja juli antoni