LombokPost--Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami draf penanganan perkara rasuah di lingkungan badan negara yang baru dibentuk. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kemarin (2/7/2026).
Dalam draf konstruksi perkara yang dirilis, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk mengondisikan proyek pengadaan logistik penunjang. Lalu diduga sengaja mendirikan perusahaan yaitu PT SGI yang disiapkan untuk menjual food tray atau nampan makanan pada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus Operandi dan Aliran Dana Persetujuan Kemitraan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan praktik ilegal itu dilakukan Lalu pada 2025. Perwira tinggi tersebut disinyalir memanfaatkan jejaring eksternal untuk mengoordinasikan draf penjualan logistik wadah makanan dengan harga yang telah diintervensi sepihak.
Dia meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan yang menjual food tray kepada mitra SPPG. Harga wadah makanan tersebut telah ditetapkan oleh tersangka.
”Dalam harga itu terdapat bagian untuk LMI agar titik mitra SPPG itu disetujui,” paparnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Secara teknis operasional, skema ini melibatkan sistem pelaporan berjenjang dari pihak swasta kepada tersangka guna draf mempermudah proses verifikasi administrasi di tingkat pusat. Saksi RD melaporkan setiap calon mitra SPPG yang telah membeli ompreng tersebut dilaporkan kepada Lalu. Selanjutnya, tersangka memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan titik SPPG.
Pihak kejaksaan sejauh ini masih melakukan draf penghitungan riil mengenai nilai komoditas serta total margin keuntungan ilegal yang masuk ke kantong tersangka. Syarief belum menyampaikan secara detail berapa harga nampan dan keuntungan yang diperoleh Lalu.
Guna kepentingan draf kelancaran proses penyidikan, pihak otoritas hukum langsung melakukan tindakan penahanan fisik. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. ”Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto KUHP,” tegasnya.
Rekam Jejak Karier Tersangka dan Respons Mabes Polri
Berdasarkan draf profil kedinasannya, tersangka diketahui sebagai perwira tinggi polisi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Kariernya dimulai saat bertugas di Korps Brimob.
Pati Polri ini tercatat memiliki draf pengalaman kedinasan yang cukup panjang di sejumlah wilayah hukum polda, termasuk di kawasan ibu kota. Dia juga pernah bertugas di Polda Bengkulu dan menempati sejumlah jabatan strategis di Polda Metro Jaya, seperti Kapolsek Metro Jagakarsa dan Kapolsek Metro Kelapa Gading. Selain itu, Lalu pernah bertugas di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Merespons penetapan tersangka terhadap salah satu perwira tingginya tersebut, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia langsung mengambil langkah tegas secara institusional. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, Polri mendukung Kejagung dalam penegakan hukum.
Isir menegaskan bahwa manajemen Korps Bhayangkara berkomitmen penuh untuk menjaga draf transparansi dan akuntabilitas personel, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
”Kami berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” paparnya.
Editor : Redaksi Lombok Post