Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kantongi Dua Alat Bukti, Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah Naik Penyidikan

Suharli Harli • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:10 WIB
TURUN PERIKSA: Tim penyidik menginterogasi ayah dari santri yang menjadi korban pembakaran di Ponpes di wilayah Loteng, beberapa waktu lalu. (POLRES LOTENG FOR LOMBOK POST)
TURUN PERIKSA: Tim penyidik menginterogasi ayah dari santri yang menjadi korban pembakaran di Ponpes di wilayah Loteng, beberapa waktu lalu. (POLRES LOTENG FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah melakukan gelar perkara atas kasus pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi di Kecamatan Batukliang, Loteng. Hasilnya, penyidik meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Sudah naik dik (penyidikan) setelah gelar perkara Sabtu (4/7) lalu," kata Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, kemarin.

Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup. "Sudah ditemukan dua alat bukti," jelasnya.

Bukti tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan saksi. Ditambah keterangan ahli pidana dan hasil visum et repertum. "Total sudah ada 17 saksi yang kami periksa," jelasnya.

Adapun saksi yang telah diperiksa, yakni korban, orang tua korban, pimpinan ponpes, dan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah. "Semua yang memiliki hubungan dengan Ponpes serta korban dan orang tuanya kami periksa," jelasnya.

Penanganan kasus ini merujuk pada pasal 76C juncto pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga menggunakan Pasal 466 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Santri Luka Bakar di Lombok Tengah Dapat Bantuan Ayam Petelur dari Pemkab

Diketahui, peristiwa itu terjadi berawal saat santri berinisial MR, 15 tahun menyuruh rekannya membeli bensin untuk menyalakan api. Mereka ingin meluruskan ketapel.

Saat menyalakan api, lima santri berinisial MR, ADR, SAH, YS, dan SS masuk ke dalam ruangan kosong. Mereka mengunci pintu agar tidak diketahui pengasuh.

Salah satu dari mereka mengambil mika, yang selanjutnya dituangkan bensin lalu dibakar. Namun, tiba-tiba botol bensin di dekatnya tersenggol, sehingga memicu percikan api dan menjalar ke kasur bekas.

Bensin yang masih di dalam botol itu tumpah dan membuat api semakin membesar. MR dan YS berhasil keluar melalui pintu. Sedangkan tiga santri, ADR, SAH, dan SS terjebak di dalam ruangan karena terhalang api. Mereka bisa dievakuasi setelah pintu didobrak dari luar oleh santri yang lain.

Akibat dari peristiwa tersebut, ADR, SAH, dan SS sempat dilarikan ke Puskesmas Aik Darek sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Tetapi, santri berinisial SS (Kelas VII) mengalami luka bakar hingga 70 persen dan dinyatakan meninggal dunia Februari 2026 lalu. 

Sementara ADR mengalami luka bakar 40 persen dan SAH mengalami luka bakar 30 persen. 

 

Editor : Kimda Farida
#naik penyidikan #Lombok Tengah #Polres Loteng #Terbakar #santri