Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ida Adnawati Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Suharli Harli • Rabu, 8 Juli 2026 | 12:58 WIB
DIVONIS: Terdakwa Ida Adnawati berjalan usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.(HARLI/LOMBOK POST)
DIVONIS: Terdakwa Ida Adnawati berjalan usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.(HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Terdakwa korupsi sewa lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ida Adnawati harus gigit jari. Upaya dia menganulir putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram ditolak hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Sidang pembacaan putusan terhadap pengusaha di Gili Trawangan itu berlangsung secara daring, Selasa (7/7). Majelis hakim diketuai Arie Winarsih serta dua hakim anggota Anne Rusiana dan Diah Susilowati.

"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram," kata Ketua Majelis Hakim Arie Winarsih membacakan putusan secara daring.

Hakim menetapkan Ida Adnawati tetap berada dalam tahanan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Sebelumnya, terdakwa Ida Adnawati divonis 1,5 tahun penjara di peradilan tingkat pertama. Selain itu, majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga: Pengusaha Ida Adnawati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Ida Adnawati juga dibebankan  mengganti uang kerugian negara Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Namun, kerugian negara tersebut sudah dibayarkan Ida Adnawati. Sehingga terbebas dari pembayaran uang pengganti. Uang yang dibayarkan itu disita untuk negara.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan peran Ida Adnawati. Dia menyewakan lahan milik Pemprov NTB ke pengusaha lain Alpin Agustin Rp 300 juta. 

Dia juga bekerja sama dengan mantan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata Mawardi Khairi. Namun, uang sewa tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Alpin dan Mawardi sudah divonis majelis hakim. Mereka divonis lebih rendah dari Ida Adnawati, yakni 1 tahun dan 1 bulan penjara. 

Baca Juga: Giliran Tersangka Ida Adnawati Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi Sewa Lahan Gili Trawangan

Putusan yang dijatuhkan kepada Ida Adnawati lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Ida dituntut 3 tahun dan enam bulan penjara.

Selain itu, Ida juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Ida dituntut pula untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar. Uang pengganti itu harus dilunasi paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, tuntutan yang berkaitan dengan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim berpendapat kerugian negara yang muncul dari jumlah uang sewa yang dinikmati terdakwa Ida Adnawati sebesar Rp 300 juta. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Ida Adnawati #Pengadilan Tinggi NTB #Gili Trawangan #Korupsi