LombokPost - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) belum menunjukkan progres signifikan. Sampai saat ini, Kejati NTB belum juga menetapkan tersangka. ”Belum itu, belum dapat update saya,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Jumat (10/7).
Saat dipertegas apakah penetapan tersangka tersendat dikarenakan kerugian negara belum dikantongi? Harun belum bisa memastikan hal itu. ”Belum ada (kerugian negara). Semua kan perlu pendalaman,” kata dia.
Sebelumnya, Kejati NTB pernah mempercepat proses penyidikan dalam kasus tersebut. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak PT GNE. Termasuk mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi.
Baca Juga: PT GNE Dingatkan Jangan Coba Lagi Diversifikasi Kegiatan Bisnis
Tidak hanya itu, penyidik Kejati NTB juga sudah menggeledah kantor BUMD milik Pemprov NTB tersebut. Saat penggeledahan, mereka menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal. ”Intinya kasus ini masih berjalan. Nantilah saya update hari Senin (13/7),” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Koran ini, PT GNE menjaminkan aset ke sejumlah bank. Salah satunya BRI. Aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470. Aset tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Dengan aset tersebut, PT GNE mendapatkan kredit Rp 35 miliar. Itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
Atas kredit tersebut, PT GNE harus menyetorkan Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu kredit itu macet. Sehingga aset tersebut rencananya akan dilelang dan dieksekusi PT BRI.
Baca Juga: Lengkapi Berkas Penyidikan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Jaksa Akan Periksa Ahli
Aset Pemprov NTB yang sudah diserahkan pengelolaan ke PT GNE bakal disita. Namun, PT GNE melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk meminta restrukturisasi. Tetapi, pihak BRI menolak. Hingga PT GNE menggugat BRI ke pengadilan. Namun, saat perkara berjalan, Pemprov NTB mencabut gugatan.
Tidak hanya itu, PT GNE juga bekerjasama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) untuk bisnis air bersih di tiga gili di wilayah Lombok Utara. Dalam bisnis yang dijalankan tersebut diduga bermasalah dan diusut Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda NTB dalam dugaan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin.
Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL Jhon Matheson divonis satu tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu rumah PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan, Lombok Utara; satu bak penampungan air asin dari sumur bor; tujuh feed pomp; 11 sand filter tandon; 16 unit catridge filter; tujuh high pressues pump; 33 unit vessel membrane; dan dua bak penampungan air tawar dirampas untuk negara.
Samsul Hadi saat ini sudah dieksekusi dan menjalankan pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan, Jhon kabur dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida