LombokPost - Kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) masih mandek. Sampai saat ini, jaksa belum mengantongi kerugian negara.
"Belum, belum (temukan kerugian negara) itu," kata Kajati NTB Wahyudi saat dikonfirmasi Lombok Post, Rabu (15/7).
Saat ditanyakan berkaitan perkembangan penanganan kasus tersebut, Wahyudi tidak terlalu ingat.
"Saya lupa," kelitnya.
Dia mengetahui kasus tersebut sudah lama disidik Bidang Pidsus Kejati NTB.
"Kasus ini kan sudah lama. Coba nanti saya ingat-ingat dulu," jelasnya.
Sejak naik penyidikan, jaksa sudah melakukan penggeledahan di kantor PT GNE dan Karo Ekonomi Setda NTB.
"Iya saya sedikit ingat, memang pernah digeledah," kata dia sambil mengingatnya.
Baca Juga: Jaksa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE
Pihaknya belum pertanyakan lagi ke penyidik seperti apa perkembangannya.
"Besok saya tanya penyidik, seperti apa perkembangannya. Seperti apa update-nya," ujarnya.
Terakhir, penyidik sudah ada dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pegawai PT GNE, dan mantan direktur PT GNE Samsul Hadi.
Selain itu, jaksa juga sudah memeriksa partner bisnis PT GNE di Gili Trawangan, yakni Direktur PT BAL John Matheson.
"Makanya nanti saya tanya dulu penyidik ya," tegasnya lagi.
Seingatnya, lanjut Wahyudi, dalam perkara tersebut belum menemukan kerugian negara.
"Memang belum ada kerugiannya," ujarnya.
Diketahui, dugaan korupsi yang diusut Kejati NTB berkaitan dengan penyertaan modal dari tahun 2019-2024 senilai Rp 27 miliar.
Jenis usaha yang diduga mengalami penyelewengan adalah usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok.
Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan Pansel Direksi Definitif PT GNE
Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Sementara, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan SPAM Gili Matra yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL), penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB pada 2025 lalu.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Berbeda dengan kasus aset yang diagunkan ke sejumlah bank. Kasus itu mencuat setelah PT GNE tidak bisa membayar kredit.
Berdasarkan penelusuran data media ini, PT GNE menjaminkan aset ke bank. Aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470 dan tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Dengan aset itu, PT GNE mendapatkan kredit Rp 35 miliar. Itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
Dengan kredit tersebut, PT GNE harus menyetorkan Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu kredit tersebut macet. Sehingga aset tersebut rencananya akan dieksekusi dan dilelang PT BRI.
Atas rencana bank melelang aset tersebut, pihak PT GNE meminta restrukturisasi kredit.
Tetapi, pihak BRI menolak. Hingga PT GNE menggugat BRI ke pengadilan. Namun, saat perkara berjalan, Pemprov NTB mencabut gugatan.
Editor : Kimda Farida