LombokPost – Polda NTB bersama polres dan polresta jajaran mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika selama periode 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Sebanyak 86 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyita lebih dari 8,3 kilogram sabu; 11,6 kilogram ganja; ratusan butir ekstasi; serta 107 gram magic mushroom.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di aula Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (23/7). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.
Dari 86 tersangka yang diamankan, sebanyak 80 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan sedikitnya tujuh kasus menonjol berhasil dibongkar sepanjang periode operasi. Sejumlah kasus bahkan melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Baca Juga: Unbim Internasional MFH Belajar ke Unram, Perkuat Kelas Internasional dan Akreditasi Global
Kasus pertama diungkap pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Polisi menangkap ML, warga Madura, Jawa Timur, dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu. Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Jawa-Bali.
Dua hari berselang, tepatnya 3 Juli 2026, aparat menangkap AS di Kabupaten Dompu dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja. Ganja tersebut diketahui berasal dari jaringan Medan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Pada 8 Juli 2026, polisi kembali mengungkap peredaran ganja di Dompu dengan menangkap FD. Dari tangan tersangka disita sekitar 1,2 kilogram ganja.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Polisi mengamankan tersangka berinisial K dengan barang bukti 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.
Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, aparat menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Tersangka DW, warga Kabupaten Sumbawa, diduga membawa sabu dari Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sumbawa.
Baca Juga: Sudaryono Warisi PR Besar BGN: Janji Benahi Tata Kelola, Pastikan Kerabat Tak Miliki SPPG
Kasus lainnya berhasil diungkap pada 16 Juli 2026 di Kabupaten Sumbawa. Polisi menangkap BA, warga Kecamatan Plampang, dengan barang bukti satu kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Modus pengiriman kembali menggunakan jasa ekspedisi.
Operasi gabungan lintas kepolisian juga membuahkan hasil pada 20 Juli 2026. Tim Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu.
Dalam operasi tersebut, Polres Lombok Timur menangkap tersangka D di Pelabuhan Kayangan. Sementara Polda NTB mengamankan dua terduga kurir lainnya, AJ dan HH, di Jalan Terusan Bung Hatta, Kota Mataram.
Menurut Roman, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Baca Juga: Gubernur NTB: APBD NTB Jadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
"Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat," tegasnya.
Polda NTB memastikan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai instansi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di NTB.
Editor : Marthadi