Terbongkar! Sindikat STNK Palsu di Mataram Raup Jutaan Rupiah, Empat Pelaku Diciduk Polda NTB

Marthadi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:24 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi (kanan) bersama jajarannya menunjukkan sejumlah bukti berkaitan dengan jaringan pembuatan STNK Palsu dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (23/7).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi (kanan) bersama jajarannya menunjukkan sejumlah bukti berkaitan dengan jaringan pembuatan STNK Palsu dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (23/7).

 

LombokPost - Praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang beroperasi di Kota Mataram akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap empat orang yang diduga tergabung dalam satu sindikat dengan peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen, penyedia peralatan, hingga pengguna STNK palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap jaringan tersebut beserta modus operasinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan para pelaku memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai sarana menerima pesanan. Konsumen hanya diminta mengirimkan data kendaraan, selanjutnya sindikat mencetak STNK yang menyerupai dokumen asli.

"Tarifnya Rp 750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan mobil mulai Rp1 juta," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Kamis (23/7).

Baca Juga: Penanganan Jalan Rusak di NTB oleh TRC Infrastruktur Didukung Anggaran Rp 3 Miliar dan 15 Unit Alat Berat

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, printer, telepon genggam, alat pencetak dokumen, sampul STNK, cap stempel tiruan, contoh STNK palsu, notice pajak, hingga riwayat percakapan transaksi melalui WhatsApp. Satu unit kendaraan juga turut diamankan.

Penyidik menilai kelengkapan peralatan tersebut menunjukkan praktik pemalsuan dilakukan secara terorganisasi.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP bagi pembuat dokumen palsu, Pasal 391 ayat (2) KUHP bagi pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP terhadap pihak yang membantu tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Minta Sosialisasi SPALD-T Diperkuat, DPRD Mataram: Warga Harus Paham Sebelum Proyek Dimulai

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur mengurus dokumen kendaraan melalui jalur ilegal. Menurutnya, penggunaan STNK palsu tidak hanya merugikan pemilik kendaraan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil kejahatan.

"Kami mengimbau masyarakat selalu mengecek keaslian dokumen kendaraan di instansi resmi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian," imbaunya.

Editor : Marthadi
STNK palsu Sindikat STNK palsu polda ntb Mataram Ditreskrimum Polda NTB