Mantan Pejabat Dikbudpora Bima Segera Disidang dalam Kasus Pungli Tunjangan Guru Terpencil di Bima

Suharli Harli • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 15:00 WIB
PELIMPAHAN: Tersangka Ico Rahmawati dilimpahkan ke jaksa saat proses tahap dua di Kejari Mataram, beberapa waktu lalu.
PELIMPAHAN: Tersangka Ico Rahmawati dilimpahkan ke jaksa saat proses tahap dua di Kejari Mataram, beberapa waktu lalu.

 

LombokPost - Tersangka pungutan liar (Pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) Kabupaten Bima Ico Rahmawati segera disidang.

Kejati NTB telah melimpahkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) TKGDT ini ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Ya, sudah kami terima berkas atas nama Ico Rahmawati,” kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, kemarin.

Pelimpahan berkas tersebut diterima PN Mataram, Kamis (23/7) lalu.

Perkaranya sudah teregister dengan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. “Jadwal sidang perdananya Jumat (5/8) nanti,” bebernya.

Hanya saja, Kelik belum mengetahui siapa majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

”Itu menjadi kewenangan pak ketua pengadilan,” ujarnya.

Dari data laman resmi SIPP PN Mataram, ada sebanyak 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara yang menjerat mantan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tersebut.

Belasan jaksa tersebut, yakni Iman Firmansyah, Ilham Sopian Hadi, Sari Yuni Pramanthi, Heril Iswandi, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin Fajar Alamsyah Malo, Siti Hawa, Arief Widodo, Ahmad Bayhaqi, dan Arifiddin Achmad.

Selain itu, JPU turut menyerahkan barang bukti berupa tabungan dan kartu debit Bank NTB Syariah, satu unit handphone Vivo V60, sejumlah rekening koran bank, serta slip transfer dengan total nilai Rp 5,9 juta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli Tunjangan Guru Bima Masuk Tahap II, Mantan Kabid PTK Dilimpahkan ke Jaksa

Ditambah dokumen terkait pengangkatan terdakwa, keputusan penerima tunjangan khusus guru periode 2019-2025. Terakhir, dokumen peraturan dan keputusan terkait pengelolaan tunjangan khusus guru dan struktur organisasi Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan tim JPU sudah melimpahkan berkas perkara dugaan Pungli TKGDT Kabupaten Bima.

Berkas perkara tersebut dilimpahkan setelah jaksa selesai menyusun dakwaan. ”Tim JPU sudah memiliki keyakinan bukti, sehingga melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan,” kata Harun.

Perkara tersebut merupakan pelimpahan dari Polda NTB. Tim JPU telah memiliki keyakinan atas hasil penyidikan yang dilakukan Polda NTB.

Saat ini, jaksa pun sudah melanjutkan penahanan terhadap tersangka Ico Rahmawati. ”Kami titip penahanannya di Lapas Perempuan Kota Mataram,” bebernya.

Pada kasus tersebut, Ico Rahmawati dijerat pasal Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Diusut Polisi, Unbim Bantah Lakukan Pungli Dana KIP

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga memeras 18 guru penerima tunjangan di daerah terpencil selama enam tahun. Yakni dari tahun 2019 hingga 2025. Tersangka diduga memeras para korban dengan jumlah beragam, dari Rp 500 ribu hingga Rp1 juta.

Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, belasan guru tersebut memberikan setoran kepada Rahmawati dalam kurun waktu yang beragam.

Ada yang menyetor setiap sebulan sekali dan ada juga yang per tiga bulan sekali. Tersangka menyiapkan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil tersebut. 

Editor : Kimda Farida
segera disidang Kejati NTB Pengadilan Negeri Mataram pelimpahan berkas Pungli