LombokPost - Satreskrim Polresta Mataram telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Nadya Dwi Ramadhany (NDR). Tersangkanya pria asal Punia, Kota Mataram Haekal Putra.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kematian korban yang ditemukan meninggal di kos-kosan, Jalan Sakura, Gomong Kota Mataram. Saat jenazah korban ditemukan, sepeda motor dan handphone korban hilang. "Kami lakukan penyelidikan dari barang bukti yang hilang," kata Hendro.
Tim pun mendapatkan informasi posisi sepeda motor korban berada di tangan Haekal, yang diketahui memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus pencurian. "Kami melakukan pengintaian terhadap sepeda motor," jelasnya.
Baca Juga: Sebulan Lebih Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Nadya Belum Juga Terungkap
Sepeda motor terdeteksi sedang digunakan Haekal, tepatnya di Jalan Seruling, dekat kantor lurah. Rencananya, tersangka itu akan mengurus surat untuk kepentingan ke luar negeri. "Rencana akan kabur ke Malaysia," bebernya.
Momen itu tidak ingin terlewatkan, polisi langsung memeriksa sepeda motor korban yang sudah dipretel pelaku. "Saat diperiksa, sepeda motor korban identik dengan yang digunakan pelaku," ujarnya.
Haekal pun diamankan ke Mapolresta Mataram. Hasil pemeriksaan, Haekal mengaku dirinya yang telah membunuh korban Nadya. "Motif pelaku adalah pencurian," jelasnya.
Pelaku awalnya seorang diri berjalan sambil mengintai kos-kosan yang ada disekitar TKP, Sabtu (16/5) dini hari. Selanjutnya, pelaku masuk ke halaman kos. "Satu per satu pintu kamar kos akan dibuka," ujarnya.
Dia kemudian membuka kamar kos yang dihuni korban. "Pintu belakang kamar kos korban tidak dalam kondisi terkunci," kata dia.
Baca Juga: Polisi Kantong Calon Tersangka Pembunuh Nadya Mahasiswi Unram
Awalnya, pelaku hanya mengambil handphone korban. Selanjutnya, dia keluar dari pintu belakang. "Tetapi, pelaku belum puas," kata dia.
Haekal masuk lagi ke kamar korban mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di tembok kamar kos. "Saat mengambil kunci itu, korban terbangun dan berteriak," tuturnya.
Takut ketahuan penghuni kos lain, Haekal pun langsung mengambil bantal dan membekap korban. "Korban saat itu masih hidup. Karena pelaku sempat memastikan dari nafasnya dari denyut nadi di leher korban," jelasnya.
Kepalang tanggung dan takut ketahuan, Haekal pun mengambil keputusan dengan kembali membekap korban menggunakan bantal. Ditambah Haekal mencekik korban. "Korban pun meninggal," jelasnya.
Diketahui, korban ditemukan meninggal pada Minggu malam (17/5). Penemuan jenazah itu, langsung dievakuasi Polsek Selaparang.
Hendro mengatakan, dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah pakaian korban yang ditemukan di lokasi saat korban ditemukan meninggal. Ditambah adanya sepeda motor mereka Beat Pop. "Barang bukti itu menguatkan tindakan yang dilakukan pelaku," tegasnya.
Setelah melakukan tindakan tersebut, Haekal kembali melakukan tindak pidana penganiayaan. "Pelaku ini juga melakukan tindakan penusukan di tiga TKP di wilayah hukum Polresta Mataram," bebernya.
Baca Juga: Haikal Terpaksa Membunuh Mahasiswi Unram karena Kepergok Mencuri
Pertama, dia melakukan penikaman di Jalan Majapahit, tepatnya di depan Kantor TVRI. Tindakan itu dilakukan tanggal 19 Juli lalu. Korbannya atas nama Haekal Apriyani asal Sekarbela. "Korban mengalami luka pada punggung bagian kanan," bebernya.
Tersangka menikam korban hanya karena persoalan sepele. "Tidak terima jika dirinya didahului saat berkendara," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku melihat korban sedang berhenti di depan kantor TVRI. Korban saat itu sedang menolong orang yang kendaraanya sedang macet di pinggir jalan. "Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban," kata dia.
TKP kedua di Jalan Airlangga. Peristiwa itu terjadi tanggal 26 Juli sekitar pukul 19.30 Wita. Korbannya bernama Labib Arsya asal Cakranegara. "Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan," jelas Kapolresta.
Motif tersangka Haekal melakukan itu karena salah paham. Tersangka tidak terima dilihat korban saat berkendara. "Pelaku ini lalu memberhentikan korban di pinggir jalan. Korban pun lalu ditusuk pada bagian dada," kata dia.
Terakhir, pelaku menikam korban lain di Jalan Bougenville, tepatnya di sebelah Ganesha Operation, Rabu (29/7) lalu. Korbannya merupakan mahasiswi bernama Baiq Davina Putri asal Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). "Penyebabnya karena tidak terima ditegur merokok sambil berkendara," bebernya.
Pelaku mengejar lalu memberhentikan korban. Dia mengeluarkan pisau dan melukai korban. "Selanjutnya menyabet korban. Korban mengalami luka sobek pada bagian paha," terangnya.
Atas perbuatannya, Haekal kini terjerat tiga pasal berlapis. Yakni, pasal 458 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Haekal dijerat pasal tersebut berkaitan dengan tindakannya yang telah membunuh mahasiswi Unram NDR.
Selain itu, dia juga dijerat pasal 307 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa hak di depan umum. Ancaman pidana tujuh tahun penjara. Ditambah dengan pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan.
Editor : Akbar Sirinawa