LombokPost-Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari Kamboja dan menyasar pasar Indonesia. Dalam setahun, nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 890 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai maraknya aktivitas judi online.
Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran polda.
Baca Juga: Kemensos Tangguhkan Bansos untuk 1,49 Juta KPM akibat Terindikasi Main Judol
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet. Jaringan itu menggunakan skema deposit pulsa dalam menjalankan aktivitasnya.
Penindakan dilakukan serentak di tujuh lokasi. Lokasinya meliputi Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta serta Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Penindakan juga dilakukan di Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; dan Lubuk Baja di Batam.
”Penyidik mengamankan 9 tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang dalam berbagai mata uang asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar,” terang Wira kepada awak media.
Hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk deposit pulsa para pemain.
Baca Juga: Dua Sekawan di Bima Nekat Curi Kotak Amal dan Tabung Gas demi Beli Sabu-Judol
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Setelah itu, pulsa dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia.
Jaringan agen dan distributor berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru. Pulsa kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
”Sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” jelasnya.
Koordinasi Bareskrim dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap nilai transaksi jaringan itu.
Baca Juga: Bentengi Pelajar dari Judol dan Pinjol Ilegal
Dalam periode April 2025 hingga April 2026, nilai transaksi tercatat lebih dari Rp 890 miliar.
”Para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar,” ucap jenderal bintang satu Polri tersebut.
Menurut Wira, para tersangka mempunyai peran berbeda. Di antaranya sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, dan pengendali admin pulsa.
Ada pula penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas judi online.
Selain kasus Ujangbet, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan 14 tersangka dalam perkara berbeda di wilayah Tangerang, Banten.
Baca Juga: Entah Apa Dipikiran Bara, Sempat Main Judol Usai Bunuh Ibu Kandung dengan Deposit Rp 10 Juta
Lokasi penangkapan pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.
Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Empat tersangka diamankan di lokasi itu dengan peran sebagai customer service.
Sementara lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Polisi mengamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.
Dari tiga lokasi itu, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, serta uang tunai Rp 100 juta.
Belasan tersangka mengelola sejumlah situs judi online. Di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Baca Juga: Potensi Tambang NTB Rp 5 Triliun Per Tahun, DPRD Kebut Raperda Minerba hingga Pinjol dan Judol
Wira mengatakan jaringan itu juga memiliki kantor operasional di Kamboja. Kantor tersebut mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.
”Berdasarkan keterangan para pelaku, omset daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar per bulan,” imbuhnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com