Kejari Lotim Gandeng Inspektorat Telusuri Kerugian Negara Kasus Dana Desa Kotaraja

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:55 WIB
Tim dari Kejari Lotim menggeledah kantor Desa Kota Raja di Kecamatan Sikur, Lotim, Senin (14/9) lalu.
Tim dari Kejari Lotim menggeledah kantor Desa Kota Raja di Kecamatan Sikur, Lotim, Senin (14/9) lalu. 


LombokPost-Kejari Lombok Timur (Lotim) mulai menelusuri kerugian negara dugaan korupsi penggunaan dana desa/anggaran dana desa (DD/ADD) Desa Kotaraja. 
Mereka menggandeng auditor dari Inspektorat Lotim. "Tim (auditor) sudah turun ke lapangan untuk hitung kerugian negara," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim Taufiq Ismail, Jumat (18/9). 

Pihak auditor juga melibatkan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim untuk mengecek proyek fisik yang dibangun pemerintah Desa Kotaraja. "Ahli itu juga sudah turun cek proyek fisik. Kini tinggal tunggu hasilnya," ungkapnya. 

Sejauh ini, jaksa belum meminta keterangan dari ahli pidana. Namun Taufiq menegaskan, pemeriksaan ahli diagendakan setelah proses perhitungan kerugian negara rampung. "Bisa belakangan itu (periksa ahli pidana). Fokus dulu hasil perhitungannya (kerugian negara)," ujarnya. 

Baca Juga: Dana Desa Kotaraja Diduga Dipakai Kades dan Bendahara untuk Main Judol

Dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa puluhan saksi dan sudah menggeledah kantor Desa Kotaraja. "Kurang lebih 30 orang saksi (diperiksa)," jelasnya. 

Sebelumnya, jaksa telah menerima hasil temuan Inspektorat atas penggunaan dana desa Tahun 2024-2025. "Jumlahnya Rp 1,5 miliar," kata dia. 

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Desa Kotaraja pada 2025 mencapai Rp 1,55 miliar. Sedangkan, tahun 2024 anggarannya mencapai Rp 1,73 miliar. 

Seluruh anggarannya diperuntukkan untuk sejumlah pekerjaan fisik dan nonfisik. Rinciannya, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang, pembangunan saluran irigasi tersier, pemeliharaan drainase dan sanitasi, penyediaan sambungan air bersih rumah tangga, serta pembangunan dan pemeliharaan sarana Posyandu.

Selain itu, terdapat anggaran untuk penyelenggaraan Posyandu, dukungan PAUD, penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak, program rumah tidak layak huni (RTLH), pengelolaan sampah. Peningkatan produksi peternakan, hingga penyediaan sarana pemerintahan desa, operasional pemerintah desa, kepemudaan, PKK, dan lembaga adat. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Kejari Lotim Desa Kotaraja Korupsi dana Desa inspektorat lotim