Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswi, Oknum Dosen FKH Undikma Mataram Bakal Dilaporkan ke Polisi 

Jelo J • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:18 WIB
Sejumlah kendaraan terparkir di depan kampus Undikma, belum lama. (Facebook Undikma)
Sejumlah kendaraan terparkir di depan kampus Undikma, belum lama. (Facebook Undikma)
 

LombokPost-Oknum dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram diduga melelehkan mahasiswi. Pihak kampus pun telah menonaktifkan oknum dosen tersebut dari tugas akademik.

Kendati demikian, pihak keluarga korban tetap akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami tetap akan laporkan ke polisi," kata keluarga dari korban berinisial R, kemarin. 

Dia akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk kepentingan pendampingan hukum kepada korban. "Kami segera ke LPA agar bisa didampingi untuk lapor polisi," kata dia. 

R menceritakan, dugaan pelecehan seksual dilakukan terhadap korban saat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di klinik hewan milik oknum dosen tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar Agustus lalu.

"Korban berani bercerita kepada keluarga karena sudah merasa stress atas tindakan yang dilakukan oknum dosen itu," bebernya. 

Baca Juga: Dugaan Praktik Aborsi dan Jual Beli Bayi di Mataram, Dokter IKS Bakal Diadukan ke Majelis Kehormatan

Pengakuan korban kepada pihak keluarga, awalnya oknum dosen itu mengajak bercanda. Kemudian, berlanjut menjadi tindakan fisik yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual. Korban disentuh pada bagian tertentu.

Rektor Undikma Prof Basuki Widodo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Dia menegaskan, pihak kampus juga mengambil langkah dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik.

Penonaktifan itu dilakukan sembari menunggu keputusan yayasan. 

“Karena itu, yang bersangkutan tidak boleh mengajar, membimbing dan menjalankan tugas atau kegiatan akademik lainnya,” kata Basuki dalam keterangan tertulisnya. 

Undikma juga memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang disebut sebagai korban melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketenangan korban selama mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan.

Basuki menjelaskan, pihak kampus sebelumnya telah menggelar rapat terbatas terkait kasus tersebut. Rapat itu melibatkan wakil rektor, pimpinan FKH, PPKPT, serta sejumlah unit terkait.

"Dalam rapat tersebut, Dekan FKH menyampaikan dosen yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen Undikma pada 18 September 2026," bebernya. (arl/r5)

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
dosen undikma Undikma pelecehan seksual