Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mataram Sesak Papan Reklame, Dewan Minta Segera Pungut Jambong total Rp 1,6 Miliar

Miq Ade • Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:13 WIB
 
Papan reklame bertebaran di jalan Langko, Kota Mataram.
Papan reklame bertebaran di jalan Langko, Kota Mataram.
 
 
LombokPost-Terdapat papan Reklame, Neonbox, hingga Billboard milik perusahaan advertising yang berizin sebanyak 978 titik se Kota Mataram. Tetapi rupanya usaha advertising tidak berizin lebih banyak lagi yakni 1223 titik. Total papan advertising se Kota Mataram sebanyak 2.201 titik. 
 
Tidak hanya menghadapi perosalan papan advertising yang tidak berizin, sejumlah papan advertising itu ternyata belum menyetor Jaminan Bongkar atau Jambong. Data menunjukkan 2.201 titik itu nilai jambongnya bervariasi. Dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah. 
 
Sebagai contoh, perusahaan COM (inisial, Red) yang memiliki bilboard berukuran besar ditaksir Jambong mencapai Rp 11,4 juta/titik. Jumlahnya menjadi berlipat bila dikalikan dengan titik yang lain. 
 
Papan advertising yang berizin, nilai jambong yang belum dipungut mencapai Rp 756,13 juta. Sedangkan yang tidak berizin nilai jambong yang belum dipungut mencapai Rp 867,40 juta. Bila ditotal keseluruhan menjadi Rp 1,62 miliar. 
 
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron meminta pada OPD teknis segera menutut para perusahaan advertising itu membayar kewajibannya. "Mereka harus taat aturan!" tegas politisi PAN itu pada Lombok Post, Selasa (3/10). 
 
Gufron mengingatkan angka Rp 1,62 miliar sebagai angka yang sangat besar. Jika tidak segera dipungut maka akan membebani kas daerah untuk melakukan pembongkaran.
 
Sebagai gambaran jaminan bongkar atau jambong adalah jaminan yang diserahkan oleh penyelenggara advertising. Jaminan itu nantinya untuk digunakan membongkar reklame apabila wajib pajak yang bersangkutan lalai membongkar reklamenya yang sudah habis masa berlakunya. Tetapi apabila wajib pajak yang bersangkutan membongkar sendiri reklamenya maka jaminan bongkar akan dikembalikan.
 
"Kalau mereka sewaktu-waktu bangkrut (usahanya), jangankan mau bongkar sendiri, mereka tinggalkan begitu saja. Itu yang tidak kita mau," cetusnya. 
 
Oleh karenanya, Gufron menekankan agar pihak perizinan ke depan lebih ketat lagi sebelum menerbitkan izin. "Bila perlu jangan keluarkan izin kalau mereka tidak mau bayar jambong," cetusnya. 
 
Jambong itu harus menjadi komitmen awal dalam mengurus izin. Ribuan reklame yang belum menyerahkan jambong bisa jadi indikasi perlunya memperketat izin. Agar para pengusaha tidak semena-mena memasang usaha advertisingnya. 
 
"Kalau belum bayar jambong, langsung suruh bongkar saja reklamenya," tegasnya. 
 
Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam pengaturan papan reklame di ibu kota. Saat ini ibu kota sudah terlalu berantakan oleh keberadaan papan advertising baik yang berizin ataupun yang tidak. 
 
Maka penertiban dapat dilakukan dengan memastikan papan reklame itu telah mengantongi izin atau belum. Berikutnya, melihat data apakah semua perusahaan telah membayar jambong atau tidak. 
 
"Lihat saja keindahan kota jadi sulit kita wujudkan, kita kurang tegas pada papan reklame yang belum memenuhi ketentuan usaha," sesalnya. 
 
Seharusnya ada pengaturan mengenai di mana perusahaan advertising boleh memasang papan reklame. Tidak sembarangan memancang tiang tetapi malah mengakibatkan estetika kota menjadi rusak. Begitu pula dari aspek keselamatan tidak terpenuhi. 
 
"Seharusnya kan ada titik di mana kita bisa pasang cermin cembung untuk pengendara di jalan, tetapi tempat itu malah disesaki tiang papan reklame," sesalnya. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Amiruddin mengatakan, pemungutan jambong sempat terkendala. "Dulu pernah ditarik, tetapi teman-teman punya kendala pada pembuktian pembayaran jambong," tuturnya. 
 
Amir bersikeras menolak istilah 'berpotensi merugikan' pada potensi jambong Rp 1,62 miliar tersebut. Ia lebih setuju menyebutnya sebagai potensi beban daerah. "Berpotensi membebani daerah, ini bukan kerugian," cetusnya. 
 
Tetapi sejak tahun 2023 ini jambong sudah mulai dipungut kembali. Mengacu pada Peraturan Wali Kota nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksaan Jaminan Bongkar Reklame. 
 
"Penarikan sudah kita mulai sejak bulan Mei, Juni, Agustus, dan September dengan total Rp 69,29 juta," jelasnya. (zad/r12)
 
Editor : Pujo Nugroho
#reklame #neonbox #dpmptsp #Ahmad Azhari Gufron #Jaminan bongkar #advertising #Jambong #PAN #amiruddin