LombokPost--Kepala Lingkungan (Kaling) yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) akhirnya diberhentikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Langkah pemberhentian itu setelah para kaling mengajukan surat pengunduran diri.
“Sudah semua (diberhentikan),” kata Kabag Pemerintahan Kota Mataram Made Putu Sudarsana, pada Lombok Post, Minggu (19/11).
Sebelumnya, sempat muncul perbedaan penafsiran terkait keharusan Kaling yang nyaleg mengundurkan diri. Ada yang berpendapat pengunduran diri setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
Padahal dasar acuan pemberhentian kaling dikatakan Putu Sudarsana, mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Pemasyarakatan di Kelurahan. Dalam salah satu poin perda itu mengatur seorang kaling bukan anggota partai politik.
“Artinya apa, kalau mereka masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara, Red) maka tafsirnya adalah mereka pasti telah menjadi anggota partai politik, maka tidak perlu menunggu DCT untuk mengundurkan diri,” urainya.
Jumlah kaling yang enggan mengundurkan diri itu awalnya satu orang. Tapi setelah penetapan DCT kemarin, kaling dimaksud pun mundur.
Ketentuan harus mengundurkan diri tidak hanya pada kaling. Tapi juga bagi Ketua RT yang nyaleg.
Dikatakan Putu Sudarsana, RT juga termasuk dalam lembaga kemasyarakatan. “Untuk jumlah kalau tidak salah RT itu sebanyak 2-3 orang, kalau kaling 15-18 orang,” ujarnya.
Pascapemberhentian, jabatan para kaling diisi oleh pelaksana tugas (plt). Dalam hal ini lurah setempat. “Sudah ada edaran dari pak Wali yang meminta jangan ada pemilihan kaling sampai pemilu berakhir,” katanya.
Edaran yang berisi larangan pemilihan kaling itu untuk mengantisipasi terjadinya pembelahan di tengah masyarakat dan menjaga agar situasi kamtibmas lingkungan terjaga. “Jadi warga fokus ke pemilu dulu,” terangnya.
Nantinya setelah pemilu berakhir, ada dua mekanisme dalam pemilihan kaling. Pertama, melalui musyawarah mufakat dan kedua melalui pemilihan langsung. “Kita berharap bisa melalui musyawarah mufakat agar situsnya lebih kondusif,” paparnya.
Sekadar diketahui, jabatan kaling dan RT juga mendapat honor dari APBD Kota Mataram. Fasilitas itu diberikan sebagai penghargaan kinerja mereka dalam menjaga dan merawat keamanan dan ketertiban lingkungan. (zad)
Editor : Hidayatul Wathoni