LombokPost--Para Calon Legislatif (Caleg) masih banyak yang tidak taat aturan. Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) semaunya. Padahal kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024.
Saat ini yang dibolehkan pemasangan Alat Peraga Sosialiasi (APS). Tapi alat sosialiasi banyak yang mengandung konten kampanye, seperti ajakan mencoblos nomor tertentu atau terdapat gambar paku.
Tidak sampai di situ, beberapa kawasan yang dilarang memasang APS/APK turut diserbu. Pohon-pohon tak luput dipaku sekalipun jauh hari sudah dilarang.
Bawaslu gerah dengan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan caleg. “Setelah masuk masa kampanye tanggal 28 November 2023, kami bersama tim terpadu akan melakukan penertiban,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Efendi, Rabu (22/11).
Saat ini penanganan pelanggaran di bawah koordinasi Pemkot Mataram melalui Kesbangpol. Sudah banyak yang dicabut paksa tetapi kembali lagi dipasang oleh para tim caleg.
Bawaslu akan menggandeng tim terpadu yang terdiri atas Kesbangpol dan Satpol PP. Lalu dibagi tugas per kecamatan.
“Supaya penertiban bisa lebih fokus dan maksimal,” harapnya.
Pihaknya juga sudah menghimpun titik-titik pelanggaran APS/APK. Antara lain dalam bentuk spanduk, poster, baliho, stiker, dan alat peraga lainnya.
“Ada yang dipasang di tiang listrik dan pohon yang juga dilarang keras,” tekannya.
Di samping itu pihaknya akan menerbitkan rekomendasi pada Pemkot Mataram titik mana saja yang melakukan pelanggaran. “Pelanggaran kami temukan merata oleh (caleg-caleg) 18 parpol,” tegasnya. (zad)
Editor : Kimda Farida