LombokPost--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di penghujung tahun 2023 mencatatkan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekalipun terdengar tak biasa, mengingat bukan OPD pengelola usaha daerah, namun Satpol PP membukukan pemasukan Rp 304.000.000
Pemasukan itu diperoleh dari kerja-kerja Satpol PP menegakkan tiga Peraturan Daerah (Perda). “Pertama yang kami tegakkan adalah Perda 5 tahun 2011 tentang pajak restoran,” kata Komandan Satuan (Dansat) Pol PP Kota Mataram Irwan Rahadi, Kamis (28/12).
Dalam penegakkan perda tersebut, Satpol PP memburu sejumlah Wajib Pajak (WP). Mereka lalu diminta membayar pajak usahanya di wilayah hukum Kota Mataram.
“Ada pelanggaran oleh 6 objek pelaku usaha,” ungkapnya.
Ke enam WP itu melewati masa jatuh tempo bayar pajak. Total tagihan belum dibayarkan sebesar Rp 401.103.087
“Hingga dengan hari ini (kemarin, Red) tim berhasil menarik pembayaran pajak dengan total Rp 230.000.000,” jelasnya.
Masih ada sisa yang belum terbayar sebesar Rp 171.103.087. Irwan telah meminta komitmen ke enam WP agar segera melunasi.
Langkah hukum lebih tegas disiapkan bila dalam jangka waktu yang diberikan tidak segera melunasi. “Kami telah melakukan penindakan agar mereka melunasi tunggakannya. Kami melihat ada itikad baik membayar jadi kami berikan waktu sesuai ketentuan,” terangnya.
Kedua, penegakkan perda nomor 07 tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir. Sebanyak 69 Juru Parkir (Jukir) diproses Satpol PP karena tidak menyetorkan retribusi sesuai ketentuan.
Total tunggakan mencapai Rp 778.299.983. Tunggakan itu diakibatkan oleh para Jukir menyerahkan setoran di bawah ketentuan minimum.
Satpol PP telah memburu para Jukir. Lalu secara bergiliran dimintai komitmen membayar kekurangan retribusi.
Irwan mengingatkan setiap objek parkir telah dihitung potensi pendapatan minimumnya. Para Jukir tersebut tak bisa mengelak ketika ditagih.
“Sampai saat ini total yang telah diangsur para Jukir Rp 21.300.000, masih ada tunggakan Rp 756.999.983,” jelasnya.
Mereka masih diberi kesempatan mengangsur pembayaran sampai batas waktu tertentu. Jika sampai melewati waktu yang diberikan tidak juga lunas maka ancaman terberat adalah pemecatan.
“Tapi untuk (sanksi pemecatan) itu biar dari Dishub yang memutuskan (apakah dipecat atau proses hukum lainnya), kami dimintai membantu memproses angsuran tunggakannya,” paparnya.
Dan, ketiga adalah penegakkan Perda no 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Satpol PP telah menyisir sebanyak 8 titik pasar dengan objek Pusat Grosir Pertokoan (PGP).
“Dari tahun 2019 sampai dengan 2023,” terangnya.
Adapun PGP yang disasar antara lain di AA Gede Ngurah, Pasar Cakranegara, Pasar Dasan Agung, Pasar Sayang-sayang. “Berikutnya Pasar Ampenan, ACC, Pasar Pagesangan, Pasar Rembige, dan Pasar Kebon Roek,” rincinya.
Para pengusaha PGP itu menunggak retribusi mencapai Rp 705.765.000. “Dan yang sudah membayar Rp 53.629.000,” bebernya.
Sebelumnya oleh Dinas Perdagangan (Disdag) sudah diupayakan langkah persuasif. Tetapi para pengusaha tetap tidak mengindahkannya.
Disdag juga sempat menempeli toko-toko tersebut dengan stiker peringatan tetapi tidak membuahkan hasil. Sampai akhirnya Satpol PP diterjunkan untuk penegakkan perda.
“Kalau sudah ada langkah persuasif tetapi tidak diindahkan, maka berikutnya kami yang melakukan penindakan,” paparnya. (zad)
Editor : Redaksi Lombok Post