Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnaker Mataram Cek Kepatuhan Perusahaan Bayar Upah Minimum

Miq Ade • Jumat, 26 Januari 2024 | 10:00 WIB
Pekerja tengah melaksanakan tugas bersih-bersih di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram.
Pekerja tengah melaksanakan tugas bersih-bersih di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Mataram.

LombokPost--Pemerintah tengah turun memantau kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) ke karyawan. Langkah ini untuk memastikan semua perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram taat dan tunduk pada kebijakan yang dibuat pemerintah.

“Ini (tim) masih turun, ada beberapa perusahaan (yang dijadikan sampel),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan.

Rudi mengatakan jumlah perusahaan yang ada di Kota Mataram mencapai 3 ribu. Jumlah tersebut mencakup kluster usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

“Kalau yang besar jumlahnya sekitar 100-an perusahaan,” jelasnya.

Pihaknya secara acak mengecek kepatuhan perusahaan membayar gaji karyawannya. Sesuai ketentuan yang telah diputuskan pada bulan Desember 2023 lalu, UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.685.089.

Ketentuan ini mengatur untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan. Bagi karyawan yang telah bekerja lebih lama, nilainya disesuaikan kebijakan dan apresiasi yang diberikan perusahaan.

“Secara garis besar (terhadap perusahaan yang telah dicek) sudah memenuhi apa yang ditetapkan oleh UMK, dan tim masih turun (mengecek yang lain),” jelasnya.

Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran UMK. Hal ini seperti yang tertuang pada pasal 88E Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Diatur di dalamnya, larangan bagi perusahaan membayar di bawah ketentuan.

“Kami turun melakukan pengawasan (kepatuhan pembayaran UMK) sekaligus sosialisasi agar perusahaan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya sesuai yang telah diatur,” tekannya.

Tim pengawasan turun memantau penerapan pelaksana ketentuan UMK tahun 2024, karena ini adalah bulan pertama diterapkannya aturan tersebut. “Ya bulan Januari 2024 ini sebentar lagi mau selesai, jadi kami cek,” tekannya.

Rudi mengatakan, karyawan dapat juga melayangkan aduan ke Disnaker apabila tempat kerjanya tidak mematuhi ketentuan. “(Sampai saat ini) belum ada yang mengadu, jadi untuk sementara kami berkesimpulan semua sudah mengikuti ketentuan,” ucapnya.

Ketua Komisi 2 Bidang Perekonomian DPRD Kota Mataram Herman menekankan perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah. “Saya pikir besarnya UMK telah melalui proses pembicaraan yang melibatkan antara perwakilan pengusaha, karyawan, akademisi, yang difasilitasi pemerintah,” ujarnya.

Sehingga keputusan tersebut tidak sekonyong-konyong dibuat. “Yang tidak memberatkan pengusaha tapi juga berdampak pada kesejahteraan karyawan di tengah kenaikan harga-harga saat ini,” ujarnya. (zad)

 

 

 

Editor : Hidayatul Wathoni
#Rudi Suryawan #peraturan #perusahaan #umk #gaji