LombokPost-Penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum maksimal.
Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan mandat untuk penarikan PAD bakal dievaluasi.
”Kita akan evaluasi mereka. Kita akan panggil,” tegas Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Mereka dipanggil untuk mengetahui apa kendala mereka dilapangan.
Dengan begitu, bisa dicarikan solusi agar bisa lebih mengoptimalkan penarikan PAD.
”Kendala di bawah mengenai tunggakan harus diperbaiki,” pintanya.
Bukan hanya OPD yang tidak maksimal menarik PAD saja yang dievaluasi.
Melainkan juga OPD yang masih dalam progres atau mencapai target bulanannya harus dimaksimalkan.
”Bagaimana caranya bisa meningkatkan lagi potensi agar hingga akhir tahun melebihi target yang sudah ditetapkan,” kata Sekda.
Potensi PAD yang ada saat ini bersumber dari pajak dan retribusi.
Tahun 2024 ini, Pemkot Mataram menargetkan PAD Rp 480 miliar.
”Itu semua harus bisa tercapai,” kata pejabat yang juga sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah).
Terlebih lagi saat ini, sudah diberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat.
Aturan tersebut mempengaruhi sumber PAD Pemkot Mataram sebelumnya.
Salah satunya pajak tower sudah tidak lagi ditarik Pemkot Mataram melainkan wewenang pemerintah pusat.
”Memang banyak yang hilang. Tetapi, masih ada potensi lain yang bisa kita jadikan sumber PAD,” kata dia.
Alwan menegaskan, saat ini pihaknya sudah meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mendata kembali aset Pemkot Mataram. Mana yang bisa dijadikan potensi PAD akan diberlakukan.
Salah satunya, penyewaan rumah dinas guru.
Di Kota Mataram ini ada terdapat sekitar 200 unit rumah dinas guru. Tetapi, selama ini tidak pernah menghasilkan PAD.
”Itu yang coba kita data dulu dan sudah kita turun kembali,” kata dia.
Apakah nanti pihaknya akan merevitalisasi rumah dinas atau dialihfungsikan agar bisa dimaksimalkan untuk menghasilkan PAD yang lebih besar.
”Semua nanti akan diputuskan saat evaluasi,” terangnya.
Yang masih menjadi evaluasi hanya pada penarikan retribusi parkir.
Pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diatur tarif parkir naik.
”Tetapi, atas kebijakan Wali Kota Mataram (H Mohan Roliskana) kenaikan tarif parkir ditunda. Karena, memang yang perlu diperbaiki adalah pelayanannya,” tegasnya. (arl/r3)
Editor : Hidayatul Wathoni