Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PT SEG Belum Bayar Pajak MXGP, Penyelenggara Berdalih Masih Rekapitulasi Penjualan Tiket

Galih Mega Putra S • Rabu, 10 Juli 2024 | 10:29 WIB
ANTUSIAS: Sejumlah masyarakat melihat aksi pembalap MXGP di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, akhir pekan lalu. (IVAN/LOMBOK POST)
ANTUSIAS: Sejumlah masyarakat melihat aksi pembalap MXGP di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, akhir pekan lalu. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Event MXGP belum membayar pajak hiburan dan penjualan tiket balapan.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah melayangkan surat pemanggilan ke PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara.

"Sejak pekan kemarin kami sudah bersurat,” kata Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amrin.

BKD sudah menurunkan tim untuk memantau di lapangan.

Melihat secara langsung berapa potensi pajak yang bisa dikenakan penyelenggara.

”Karena ada penjualan tiket event balap motor dan penyelenggaraan hiburan di situ,” terangnya.

Dari pemantauan, PT SEG memang tidak menjual tiket event balap motor ke masyarakat. Tetapi, menjual ke sejumlah perusahaan.

”Nanti pihak perusahaan yang membagikan ke masyarakat,” bebernya.

Meski masyarakat mendapatkan gratis tiket dari perusahaan, tetapi ada akad penjualan. Tentu hal itu harus dikenakan pajak.

”Kalau pajak-nya tetap dikenakan 10 persen,” terangnya.

Berbeda dengan tiket hiburan. PT SEG mendatangkan artis nasional, Raisa untuk menghibur penonton.

Masyarakat yang  menonton konser sebagian membeli tiket. Penjualan tiket pun bervariasi.

”Mulai dari Rp 10-Rp 50 ribu,” jelasnya.

Setiap hasil penjualan itu seharusnya dikenakan pajak. Sampai saat ini BKD belum menerima apapun dari penyelenggara.

“Makanya kita surati,” kata dia.

Tetapi, sampai saat ini pihak penyelenggara belum merespons. Hal itu yang disayangkan BKD Kota Mataram.

”Seharusnya mereka kooperatif juga melaporkan ke kami,” harapnya.

BKD sudah memegang bukti hasil temuan di lapangan. Karena, ada penjualan tiket yang dilakukan penyelenggara.

”Itu yang ingin kita sandingkan. Sehingga perlu kami konfrontir agar bisa melihat potensi pajak pada penyelenggaraan event tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Media Director MXGP Baiq Yulia mengatakan, penyelenggara sudah menerima surat dari BKD Kota Mataram.

Pihaknya sudah mengkomunikasikan terkait adanya pembayaran pajak hiburan.

”Sudah kami komunikasikan dengan pihak BKD,” klaim Yulia.

Saat ini masih merekapitulasi jumlah tiket yang terjual.

Jika sudah selesai baru akan dikomunikasikan kembali dengan BKD.

”Kami tidak pernah mau lari dari tanggung jawab. Ini kan masih proses rekap. Acara juga baru selesai akhir pekan lalu,” terangnya.

Yulia menerangkan, jumlah penonton yang hadir pada penyelenggaraan event tersebut mencapai 45 ribu.

Namun, itu tidak seluruhnya bisa dipastikan membeli tiket.

”Ada juga mungkin yang mendapatkan tiket dari sponsor dan lainnya,” terangnya.

Untuk penjualan tiket penyelenggara membuka sebanyak 12 tiket box. Ditambah lagi, penjualan tiket dilakukan secara online.

”Semua masih kita rekapitulasi,” ujarnya.

Yulia menegaskan, penyelenggara tidak mungkin akan lari dari tanggung jawab.

Tetap akan membayarkan pajak hiburan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

”Tetap kami akan bayar. Tetapi, harus menunggu rekapitulasi dulu. Sama seperti penyelenggaraan sebelumnya tetap kami membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (arl/r3) 

Editor : Kimda Farida
#Pajak #MXGP