LombokPost-Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terakhir catatan pada tahun 2023, denda PBB mencapai Rp 34 miliar.
Pemkot Mataram berencana mengkonsultasikan kembali temuan tersebut ke BPK. Apakah memungkinkan bisa dihapus atau tidak.
”Kita masih telaah dan kaji secara menyeluruh dulu hasil temuan itu,” kata Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Pengkajian itu juga nanti melibatkan ahli dari Universitas Mataram. Karena, hasil kajian eksternal itu bisa dijadikan dasar untuk mengajukan penghapusan ke kepala daerah.
”Nanti kita lihat seperti apa kajian telaahannya. Begitu juga rekomendasi dari BPK seperti apa,” ujarnya.
Tujuan permohonan pengajuan penghapusan itu dilakukan supaya tidak menjadi beban Pemkot Mataram.
Munculnya temuan itu sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat ke daerah.
”Itu tunggakan wajib pajak yang sudah cukup lama. Kita dapat pelimpahan dari pemerintah pusat setelah beralihnya kewenangan penagihan,” kata dia.
Terkait dengan penghapusan denda PBB itu sudah ditetapkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-45/PJ.6/1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besaran Penghapusannya.
Pada pasal 1 ayat (2) Keputusan Dirjen Pajak tersebut disebutkan piutang PBB yang tidak dapat ditagih lagi dapat dihapuskan jika wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan atau tidak memiliki ahli waris dan tidak diketahui ahli warisnya.
Selain itu, pada angka 2 disebutkan PBB dapat dihapus wajib pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi. Di angka 3 disebutkan penghapusan PBB dapat dilakukan apabila hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa, dan terakhir ada sebab lain.
Sekda mengatakan, untuk mengetahui syarat-syarat itu perlu ada pengkajian. ”Nanti laporan hasilnya dituangkan dalam LHPS (Laporan Hasil Penelitian Setempat),” bebernya.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin mengatakan, sudah melakukan penelusuran PBB. ”Hanya saja, wajib pajak sudah tidak diketahui alamatnya,” terang Amrin.
Begitu juga lahan PBB-nya sudah dialihkan untuk penggunaan fasilitas umum. Seperti, tempat ibadah dan kuburan.
“Sudah jadi fasum fasos tanahnya,” ujarnya.
Terkait dengan penghapusan PBB harus melalui mekanisme. Pengkajian dan telaahan tersebut akan dibahas bersama nantinya.
”Belum bisa dipastikan denda PBB itu bisa dihapus. Tunggu hasil kajian,” pungkasnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida