Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dianggap Mengganggu dan Membahayakan, Odong-odong Dilarang Melintas

Galih Mega Putra S • Selasa, 16 Juli 2024 | 20:25 WIB
BERIKAN TEGURAN: Anggota Satlantas Polresta Mataram menghentikan dan  menegur sopir Odong-odong yang memuat penumpang dan masuk ke jalan umum. (SATLANTAS POLRESTA MATARAM FOR LOMBOK POST)
BERIKAN TEGURAN: Anggota Satlantas Polresta Mataram menghentikan dan menegur sopir Odong-odong yang memuat penumpang dan masuk ke jalan umum. (SATLANTAS POLRESTA MATARAM FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Mobil Odong-odong di Kota Mataram semakin menjamur. Kendaraan modifikasi ini dianggap mengganggu arus lalu lintas.

Satlantas Polresta Mataram sudah melakukan tindakan. Beberapa sopir odong-odong, diberikan teguran.

”Sebenarnya mobil ini (Odong-odong) dilarang melintas. Tetapi, pemiliknya masih saja keukeuh,” kata Kasatlantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik.

Mobil tersebut tidak sesuai dengan standarisasi. Tidak layak untuk digunakan berkendara.

“Apalagi membawa penumpang,” terangnya.

Mobil tersebut sudah dimodifikasi. Tidak pernah di uji Kir.

“Harusnya di uji kelayakan kendaraan itu,” ujarnya.

Dia meminta kepada Pemkot Mataram mengatensi keberadaan mobil Odong-odong itu. Karena, membahayakan penumpang.

“Sekarang mungkin belum ada korban. Tetapi, nanti ketika sudah ada korban baru ribut,” terangnya.

Pihaknya tidak bisa mengambil tindakan sendiri. Perlu ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram.

”Kami hanya baru melakukan teguran. Mobil ini juga tidak memiliki surat-surat resmi,” kata dia.

Terpisah, Kadishub Kota Mataram Zulkarwin mengatakan, pihaknya sudah mengatensi persoalan mobil Odong-odong tersebut.

”Kami sudah lakukan penertiban. Turun bersama dengan Satlantas Polresta Mataram,” kata Zulkarwin.

Mobil Odong-odong itu sebenarnya tidak layak jalan. Karena tidak melalui uji KIR.

”Mobil itu tidak bisa di uji KIR. Karena, tidak memiliki rumah karoseri. Akta mobilnya tidak ada,” kata dia.

Mantan Camat Selaparang itu mengatakan, sebagian besar pemilik mobil Odong-odong itu bukan dari Kota Mataram. Melainkan, dari wilayah Lombok Barat (Lobar).

”Jadi sulit kita lakukan pelarangan terhadap mereka,” ujarnya.

Yang hanya bisa dilakukan saat ini adalah memberikan imbauan kepada masyarakat. Jangan naik Mobil Odong-odong, sebab itu juga membahayakan.

”Kami hanya bisa memberikan saran,” kata dia.

Terkait dengan penegakan hukum, sebenarnya ada di pihak Satlantas Polresta Mataram. Karena, dari kami hanya membackup penertibannya.

”Kami meminta kepada pemilik Odong-odong ini untuk melengkapi surat kendaraannya,” imbaunya.

Penumpang Odong-odong Rini Syastiawati mengaku, keberadaan Odong-odong memang sangat menghibur.

Dapat menikmati Kota Mataram dengan diajak berkeliling.

”Fasilitasnya ada tempat karaoke sambil jalan-jalan. Suasananya asyik,” kata Rini.

Terkait dengan membahayakan penumpang, perempuan berusia 19 tahun itu tidak terlalu memikirkannya.

Tetapi, sempat waktu itu, Mobil Odong-odong yang ditumpanginya mengalami korsleting.

"Mobilnya macet karena ada bau asap dari depan mobil. Ternyata kabel sambungan sound systemnya terbakar. Syukur cepat kita berhenti. Waktu itu kita berhenti di terowongan pertama By Pass BIL,” kata perempuan asal Karang Mas-mas Cakranegara itu. (arl/r3)

Editor : Kimda Farida
#Odong Odong #mobil