LombokPost-Dinas Pendidikan (Disdik) telah mengevaluasi hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Baik pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kadisdik Kota Mataram M Yusuf mengatakan, PPDB semua sudah diarahkan dengan zona.
Pada tingkat SD, ada sekolah yang masih kekurangan murid.
“Itu salah satunya adalah SDN 36 Ampenan,” terang Yusuf.
Kekurangannya tidak terlalu signifikan. Hanya sekitar lima murid. Penyebabnya ada persoalan historis.
“Waktu perkelahian Karang Genteng dan Petemon itu sekarang aksesnya ditutup pintunya,” bebernya.
Pihaknya pernah meminta membuka akses pintu sekolah antara dua wilayah tersebut ke kelurahan setempat.
”Tetapi, pihak kelurahan tidak berani. Tidak berani bertanggungjawab jika terjadi lagi peperangannya,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga SDN 31 Mataram. Tahun lalu, pendaftar di sekolah tersebut hanya 4 siswa.
“Sekarang kalau tidak salah belasan siswa. Artinya, ada peningkatan setelah kita evaluasi zonasinya,” terangnya.
Yusuf menerangkan, orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya ke SDN 31 Mataram kurang. Itu salah satu penyebabnya.
”Memang kurang minatnya orang tua menyekolahkan anaknya ke SD. Kalau penyebabnya kita tidak tahu,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan, untuk SD maksimal dapat menerima empat rombongan belajar (Rombel).
”Itu sesuai dengan standar nasional,” bebernya.
Berbeda dengan SMP, standarnya 11 rombel setiap jenjang. Jika melebihi rombel yang ditetapkan, itu menyalahi regulasi.
”Kalau melanggar regulasi, Tunjangan Profesi (TP) gurunya tidak akan dibayar,” beber Yusuf.
Seperti di SMPN 7 Mataram. Sekolah itu dikelilingi SD. Sehingga, zonasi penerimaan muridnya cukup banyak.
”Untuk itu saya suruh bersurat kepala sekolahnya ke Kementerian (Pendidikan),” terangnya.
Dia meminta kebijakan ke Kementerian Pendidikan. Karena kelebihan, per kelas diisi mencapai 45 siswa.
”Kalau seperti itu Dapodiknya tidak bisa dicairkan,” terangnya. (arl/r3)
Editor : Kimda Farida