Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rencana Detail Tata Ruang Kota Mataram Tak Jelas, Investor Rugi

Galih Mega Putra S • Senin, 26 Agustus 2024 | 12:20 WIB
PERLU KEJELASAN KP2B: Sejumlah rumah berjejer di salah satu perumahan yang sudah tidak masuk dalam KP2B, beberapa waktu lalu.(DOK/LOMBOK POST)
PERLU KEJELASAN KP2B: Sejumlah rumah berjejer di salah satu perumahan yang sudah tidak masuk dalam KP2B, beberapa waktu lalu.(DOK/LOMBOK POST)

LombokPost-Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Mataram tidak pasti.  Kondisi itu dapat merugikan investor.

”Tanda atau plank RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau RDTR di Kota Mataram ini tidak ada. Itu juga bisa merugikan investor,” kritik Ketua Real Estate Indonesia (REI) NTB Heri Susanto.

Semua lokasi lahan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak jelas keberadaannya.

Yang tercantum dalam Perda RTRW itu hanyalah dalam bentuk angka.

”Misalnya, KP2B di Kota Mataram sekitar 391 hektare. Tetapi, mana lokasi lahan 391 hektare itu. Masih rancu semua,” jelasnya.

Sehingga perlu diberikan kepastian pada lahan dengan cara memasangkan plank atau tanda lain.

”Saya mau tanya ada atau tidak plank di salah satu lahan yang menandakan masuk kawasan KP2B atau lahan tidak boleh dibangun yang dipasang pemerintah,” tanya Heri.

Dengan adanya kepastian tersebut, tentu investor akan mendapatkan informasi yang utuh.

”Yang terjadi dilapangan, investor membeli tanah. Tiba-tiba setelah ingin membangun ternyata masuk kawasan KP2B. Ya, rugilah investor kalau seperti itu,” ujarnya.

Heri mengatakan, kepastian RTRW itu sudah ada pada RDTR. Tetapi, pemerintah tidak pernah memberikan penjelasan kawasan RDTR.

“Kami sebagai investor tentu menginginkan kepastian hukum juga kan,” kata dia.

Kota Mataram merupakan ibu kota provinsi NTB. Tentunya, sebagai ibu kota yang terus berkembang harus bisa menjadi kawasan metropolitan.

”Saya tanya sekarang, dimana letak ibu kota provinsi yang memiliki sawah di tengah atau di lingkaran perkotaan?” tanya dia.

Jika memang Kota Mataram ingin dibuat maju, tentu dengan memperlihatkan pembangunan yang berkesinambungan. Pemerintah provinsi harus melokalisasi kawasan KP2B-nya.

”Sehingga satu kawasan itu dijadikan sebagai tempat lahan pertanian sebagai bentuk ketahanan pangan,” ungkapnya.

Pihaknya bukan tidak setuju dengan adanya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya, RTH juga penting.

”Beda RTH dengan KP2B. RTH itu sangat bagus kalau di Kota Mataram. Menunjukkan dan menjadikan kota yang nyaman,” kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (RTRW) Kota Mataram Lale Widiahning mengatakan, penetapan RTRW masih digodok.

Pembahasannya juga melibatkan semua stakeholder.

”Termasuk REI juga,” kata Lale.

Berdasarkan data lahan pertanian yang berupa lahan baku sawah atau yang masih digunakan sebagai sawah ada sebanyak 1.300 an hektare.

Sebanyak 338 hektare masuk kategori sawah yang dilindungi atau KP2B. ”Secara fungsi dan keberadaannya dijaga untuk tetap bisa berproduksi,” jelasnya.

Luasan KP2B itu merupakan hasil kesepakatan dengan Pemprov NTB tahun 2023. Dinas PUPR dan Dinas Pertanian sudah berkoordinasi dan segera mencari strategi menjaga alih fungsi lahan di kawasan pertanian.

”Dimulai dengan melakukan update data,” ujarnya.

Tujuannya mencegah alih fungsi lahan yang pertanian yang tidak hanya cukup dengan memberikan sanksi. Tetapi, juga perlu dilakukan perlindungan kepada pemilik lahan.

”Karena banyak petani yang menjual lahannya terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.

Dalam melindungi lahan dengan memasangkan plank, posisi pemerintah dilematis. Pemilik enggan menerima lahannya dipasangkan tanda tersebut.

”Pemiik lahan merasa dirugikan karena dianggap dapat menurunkan harga jual tanah,” kata dia. (arl/r3) 

Editor : Rury Anjas Andita
#rdtr #Mataram