Kini Pemkot Mataram mulai mengkaji aturan, agar produk tersebut bisa dijual ke masyarakat umum.
"Itu bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke depannya," kata Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Gamanjaya.
Kini produksi paving block di TPST tersebut semakin banyak. Per hari bisa mencetak 150-180 keping batako.
"Kini produksinya sudah mencapai 10 ribu keping sejak mulai beroperasi Juni 2024 lalu," bebernya.
Untuk sementara ini, hasil cetakan itu masih digunakan sendiri sekaligus untuk menguji kekuatannya.
"Sementara ini masih kita gunakan untuk pemasangan paving di sekitar TPST," bebernya.
Secara kualitas, paving block tersebut cukup kuat dan tahan segala cuaca.
"Asalkan jangan kena api besar dan dalam jangka waktu yang lama," kata Vidi.
Jika bisa dijual ke masyarakat, tentu harus dipatok harga. Hal itu nantinya harus dicantumkan dalam kajian.
"Nanti ada penetapan standar harga yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.
Jika merujuk pada harga batako saat ini tidak lagi berbicara pada hitungan keping. Tetapi, hitungan per meter.
"Kalau harga per meter bisa sampai Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu per meternya," ujarnya.
Mungkin setelah ada kajian, TPST Sandubaya bisa menjual dengan harga lebih murah. Bisa mencapai kisaran di bawah harga pasar.
"Bisa dijual nanti kisaran Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu per meternya," ungkapnya.
Tetapi penetapan harga tersebut harus tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda). Termasuk juga nanti harus tercantum satuan harganya.
"Untuk Perda mungkin tahun depan sudah bisa kita siapkan," kata Vidi.
Di sisi lain, nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk pemerintah Kota Mataram mengubah kawasan kumuh. Supaya tertata rapi dan bersih jalan kawasan kumuh.
"Kalau pemberian gratis untuk pemberiannya harus dengan kebijakan pemerintah daerah," tandasnya. (arl/r3)
Editor : Marthadi