Tindak lanjut dari proses tersebut, Pemkot kin mendata seluruh pemilik lahan yang masuk dalam LP2B. Langkah itu untuk menentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
”Dengan data tersebut, kita bisa memastikan kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning.
Dengan adanya data tersebut, memberikan kepastian mana saja titik LSD. Sebab, untuk kawasan LSD dilarang mendirikan bangunan.
”Dari data yang ada, jika ada orang memohonkan izin membangun, kita bisa cek lapangan. Kalau izinnya masuk di kawasan LSD sudah pasti kita tidak akan keluarkan izin,” tegasnya.
Pendataan untuk penentuan kawasan LSD tinggal di dua kecamatan yang belum. Yakni, Cakranegara dan Sandubaya. “Kendalanya hanya persoalan anggaran operasional,” ujarnya.
Tetapi, Pemkot Mataram sudah mulai menganggarkan untuk penentuan RDTR di dua kecamatan itu. ”Harus selesai tahun ini,” ujarnya.
Pendataan itu nantinya akan dimasukkan ke server OSS. Tetapi, saat ini server tersebut masih sedang yang dihack. ”Status penetapannya masih menunggu. Kalau sudah masuk baru akan dilakukan pemutakhiran data,” kata dia.
Jika pada OSS pelaku ingin membangun di kawasan tersebut, mereka bisa melihat apakah di kawasan LSD atau tidak.
”Jadi semua akan terhubung dengan sistem komputer. Itu juga cara memberitahukan kawasan LSD secara terbuka agar investor bisa mengantisipasi pembelian lahan. Jangan sampai membeli lahan yang masuk dalam kawasan LSD,” ungkapnya.
Berdasarkan data LSD sebelumnya luasannya 525 hektare. Setelah dikaji disepakati luas LSD Kota Mataram 339 hektare. ”Berkurang sekitar 187 hektare,” bebernya.
Plt Kadis Pertanian Kota Mataram H Irwan Harimansyah mengatakan, data pemilik lahan yang masuk dalam LSD sudah dikerjakan. “Yang kita himpun itu by name by address,” jelasnya.
Kondisi yang terjadi di lapangan, ada beberapa pemilik lahan yang tidak menerima lahannya masuk dalam kawasan LSD. Yang diperlukan saat ini adalah pendekatan terhadap para pemilik lahan agar tidak menolak lahannya masuk kawasan LSD. ”Formulasinya memberikan kemudahan dan keringanan bagi pemilik lahan,’ ujarnya.
Misalnya, tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pemberian bantuan alat pertanian agar lahan tersebut bisa tetap produktif. ”Tetapi untuk menentukan tersebut perlu ada kebijakan dari pimpinan nantinya,” tandasnya. (arl/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post