Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Harum dan Aqur Belum Ajukan Jadwal Kampanye Terbuka, KPU Kota Mataram Pantau Perkembangan

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 15 November 2024 | 15:14 WIB

 

Edy Putrawan ZAD/LOMBOK POST
Edy Putrawan ZAD/LOMBOK POST

MATARAM-Hingga dengan saat ini dua pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Mataram belum ada yang mengajukan izin dan pemberitahuan tanggal melaksanakan rapat umum atau kampanye terbuka.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan.

“Belum ada. Tapi kami masih menunggu,” kata Edy, Rabu (13/11).

Lumrahnya setiap kontestan yang berlaga dalam pemilihan menutup seluruh rangkaian kegiatan kampanye mereka dengan menggelar rapat umum di ujung waktu tahapan kampanye.

Rapat umum ini semacam sajian pamungkas atau show of power sebelum memasuki tahapan masa tenang dan pemilihan.

Oleh karenanya, KPU masih menunggu pemberitahuan kapan dan di mana masing-masing paslon menghelat acara akbarnya.

“Sehingga kami belum bisa mengeluarkan keputusan untuk jadwal pelaksanaan kampanye akbar kedua paslon,” terangnya.

Terdapat dua pasangan calon yang akan berlaga dalam Pemilihan Wali Kota Mataram 2024 yaitu pasangan nomor urut 1 H Lalu Aria Dharma BS, SH-H Weis Arqurnain Lc (AQUR) dan Dr H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM).

Keduanya akan menjalani tahapan pemilihan secara langsung pada tanggal 27 November 2024. Setelah melaksanakan tahapan kampanye dari tanggal 25 Oktober-23 November 2024.

Edy mengatakan, pengusulan waktu dan tempat rapat terbuka ini, sama seperti kampanye tertutup.

Mereka harus mengurus izin salah satunya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Surat izin ini sebagai syarat menggelar kampanye,” ucapnya.

Edy mengungkapkan, belum mendapat informasi alasan kedua paslon belum mengajukan izin kampanye terbuka.

“Belum ada informasi, tapi nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam ketentuannya kampanye terbuka hanya boleh dilaksanakan sekali saja. Namun kembali lagi pada paslon apakah akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan atau tidak.

“Setiap paslon hanya boleh sekali rapat umum dan memilih satu dari empat lokasi yang telah kami tentukan,” ucapnya.

Empat lapangan yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye terbuka antara lain, Lapangan Selagalas, Lapangan Karang Pule, Lapangan Karang Bedil dan Lapangan Babakan.

KPU telah menghimbau agar pelaksanaan rapat umum sebaiknya dilaksanakan pada waktu yang berbeda agar pengawasan bisa lebih maksimalkan dilakukan.

“Kita berupaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama terjadinya potensi gesekan antar pendukung dan simpatisan,” ucapnya. (zad/r3)

Editor : Kimda Farida
#paslon #Kampanye #akbar #AQUR #HARUM #Mataram