LombokPost-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menekankan pada semua perusahaan yang ada di Kota Mataram wajib mentaati aturan terbaru mengenai Upah Minimum Kota (UMK). “Di mana UMK Kota Mataram tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.859.620,00,” tegas Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan, Kamis (26/12).
Penetapan secara resmi ini menyusul terbitnya SK Gubernur nomor 500.15.1/-799 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kota Mataram 2025. SK ini telah ditandatangi dan stempel basah oleh Pj Gubernur NTB Hassanudin pada 17 Desember 2024.
“Selanjutnya kami akan menyosialisasikan penetapan UMK ini ke perusahaan-perusahaan dan memastikan perusahaan tersebut untuk melaksanakan dan mentaatinya,” tegasnya.
Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2025. “Artinya begitu gajian pertama untuk bulan Januari 2025 sudah diatur UMK terbaru,” ucapnya.
Rudi mengingatkan tentang ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak taat ketentuan ini. Adapun ketentuannya yakni sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta. “Ini sesuai dengan yang diatur dalam pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja,” tekannya.
Selanjutnya, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan upah ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. “Beleid itu diundangkan pada 4 Desember 2024,” jelasnya.
Pihaknya juga membuka posko Pengaduan UMK di kantor Disnaker. Para pelapor dijamin kerahasiaanya jika ada perusahaan yang tidak taat pada aturan UMK.
“Kami membuka posko pengaduan dan akan menindaklanjuti jika ada perusahaan yang tidak taat pada ketentuan yang ada,” pungkasnya. (zad/r3)
Editor : Redaksi Lombok Post