Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

UMK Mataram Rp 2.859.620, Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengupahan Dinilai Masih Lemah

nur cahaya • Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB

 

HARUS DAPATKAN UPAH SESUAI UMK: Seorang pegawai kebersihan di Lombok Epicentrum Mall bercengkrama dengan rekan kerjanya, beberapa waktu lalu.
HARUS DAPATKAN UPAH SESUAI UMK: Seorang pegawai kebersihan di Lombok Epicentrum Mall bercengkrama dengan rekan kerjanya, beberapa waktu lalu.
 

LombokPost-Upah Minimum Kota (UMK) Mataram Tahun 2025 sudah ditetapkan. Menjadi Rp 2.859.620 per bulan. Jangan sampai penetapan itu hanya di atas kertas.

Seorang pegawai Hotel Saiful Bahri mengaku dirinya sampai sekarang belum pernah mendapatkan gaji sesuai UMK yang ditetapkan pemerintah. Meskipun sudah bekerja selama lima tahun menjadi pegawai hotel. "Gaji saya hanya Rp 1,5 juta. Paling tinggi saya terima Rp 1,7 juta," keluh Saiful.

Menurutnya, penerapan UMK itu hanya formalitas. Perusahaan tempatnya bekerja tidak menjalani instruksi pemerintah. "Jadi bagi saya penetapan UMK itu hanya ada di atas kertas," ujarnya.

Pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberikan upah bagi pekerja di bawah UMK masih rendah. "Harusnya bisa diberikan tekanan bagi perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK," kata dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, pihaknya meminta peran aktif dari para pekerja untuk melapor. "Ketika tidak menerima upah sesuai UMK yang ditetapkan laporkan ke kami," kata Rudi.

Kebanyakan pekerja takut melapor.  Padahal, pihaknya akan tetap melindungi mereka. "Identitasnya tetap kami rahasiakan," kata dia.

Berdasarkan catatan evaluasi UMK tahun sebelumnya, tingkat ketaatan perusahaan cukup bagus. Regulasi itu tetap dijalankan. "Karena selama ini belum ada kami terima laporan dari pekerja terkait pembayaran upah yang tidak sesuai," ujarnya.

Saat ini, Disnaker fokus melakukan sosialisasi penerapan UMK terbaru ke perusahaan. Tahap awal sosialisasi dilakukan dengan  menyebarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 500.1.5.1-799 Tahun 2024 tentang UMK Mataram tahun 2025.

"Itu menjadi acuan bagi para pekerja mendapatkan upah. Perusahaan harus mentaati itu," tegasnya.

Sosialisasi tahap kedua, Disnaker akan mengumpulkan sebanyak 200 pimpinan perusahaan besar di Mataram. Langsung memberitahukan sekaligus menekankan kepada mereka untuk menerapkan penetapan UMK. "Tujuannya agar seluruh perusahaan mengetahui langsung mengenai penetapan UMK," ujarnya.

Pemberian upah sesuai UMK itu khsusus bagi karyawan yang usia kerjanya 0-1 tahun. Sementara di atas bisa mendapatkan bonus sesuai dengan kinerja. "Bagi yang tidak membayarkan UMK dapat diberikan sanksi," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja pengusaha yang tidak membayar sesuai UMP dapat dipidana. Paling lama 4 tahun dan paling singkat setahun. Denda paling sedikit Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

"Hal itu juga sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dapat diancam sanksi itu," ujarnya. (arl/r3)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Penerapan #penetapan #kertas #umk #Mataram #upah #Instruksi #bulan #formalitas