LombokPost-Kurator/Tenaga Ahli Permuseuman NTB Bunyamin mengatakan penemuan situs atau yang diduga sebagai fondasi dasar Monumen Perang Lombok bukan masuk ranah museum.
“Itu bukan ranah museum,” tekannya pada Lombok Post.
Namun langkah konservasi dapat dilakukan oleh pemerintah setempat.
“Karena lokasi penemuan situs ini di Kota Mataram, maka dinas yang berkaitan atau yang menangani tentang budaya dapat segera turun meninjaunya berdasarkan penemuan masyarakat itu,” imbuhnya.
Bidang kebudayaan yang ada di Kota Mataram bisa turun untuk memastikan benda dimaksud sebagai Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Setelah dicatat oleh bidang kebudayaan yang ada di Kota Mataram, jika tidak punya alat untuk melakukan kajian dapat disampaikan ke bidang terkait yang ada di (pemerintah) provinsi. Kemudian provinsi yang melaporkan ke Balai Kebudayaan yang ada di Denpasar,” terangnya.
Jika hasil kajian Balai Kebudayaan situs itu ternyata cagar budaya, maka pihak balai akan mengembalikan lagi ke Kota Mataram.
“Di mana lokasi situs itu ditemukan,” paparnya.
Pengembalian ini bertujuan agar dilakukan perawatan oleh pemerintah setempat.
“Tim ahli cagar Budaya akan merekomendasikan pada pak wali kota untuk merawatnya. Kemudian ditindaklanjuti dengan SK pak wali kota sebagai cagar itu milik Kota Mataram,” ucapnya.
Situs sepenting Monumen Perang Lombok harus dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Benda itu merupakan bagian dari catatan peninggalan sejarah yang harus dilestarikan.
“Benda-benda yang berkaitan dengan sejarah harus dipelihara dan dilestarikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (zad/r3)
Editor : Kimda Farida