LombokPost-Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Mataram belum berjalan optimal karena belum adanya aturan zonasi yang jelas.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram Muhammad Syahidin mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang PKL belum diterapkan secara maksimal karena zonasi khusus untuk PKL belum ditetapkan.
"Saya bilang dari tahun itu, belum ada zonasi yang ditetapkan," kata Syahidin.
Menurutnya, selama ini APKLI hanya menyampaikan kepada pemerintah agar PKL tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban dan tetap berkoordinasi dengan kelurahan serta kecamatan.
"Ketika ada orang yang mau berjualan, silakan izin ke kelurahan dulu. Kami dari APKLI hanya menjembatani saja," ujarnya.
Syahidin berharap perda tersebut segera diterapkan agar APKLI bisa mengarahkan PKL sesuai aturan. Dalam perda itu, terdapat aturan mengenai Tanda Daftar Usaha (TDU) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan.
Namun, hingga kini belum ada PKL yang memiliki TDU karena belum ditetapkannya zonasi.
"Karena zonasi ini belum ada, jadi TDU tidak bisa dikeluarkan," lanjutnya.
Perda itu mengatur pembagian zonasi PKL menjadi tiga kategori: hijau, kuning, dan merah. Namun, karena belum ada zonasi, PKL saat ini hanya mengantongi izin usaha dari Online Single Submission (OSS).
Wali Kota Mataram memberikan kebijakan yang memperbolehkan PKL berjualan selama tidak mengganggu dan tetap menjaga kebersihan.
Di sepanjang jalan Bypass dari Tugu Mataram Metro hingga perbatasan Tembolak, terdapat sekitar 100 PKL binaan APKLI Kota Mataram dan warga setempat, termasuk pedagang dari Lombok Barat.
Sementara itu, jumlah PKL di ruas-ruas jalan Kota Mataram diperkirakan mencapai lima ribuan.
Terkait rencana relokasi PKL car free day (CFD) dan pedagang di trotoar eks Bandara Selaparang ke dalam area eks bandara, Syahidin menilai hal tersebut positif selama pemerintah menyediakan tempat yang memadai.
"Kalau di trotoar itu tidak boleh, tapi kalau diberikan tempat yang memadai ya tidak masalah. Kami akan mendukung," tandasnya.
APKLI Kota Mataram berharap pemerintah segera menetapkan zonasi agar penertiban PKL bisa dilakukan lebih efektif tanpa merugikan para pedagang. (chi/r7)
Editor : Kimda Farida